Ikut PPS, Hotman Paris Bayar Miliaran Rupiah
JAKARTA,BELASTING- Pengacara Hotman Paris menjadi salah satu peserta program pengungkapan sukarela (PPS).
Hotman menyampaikan agar wajib pajak tidak melewatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui PPS. Kesempatan tersebut kini tinggal tersisa kurang dari satu bulan dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Halo para wajib pajak, TA [tax amnesty/PPS] jilid II berakhir pada 30 Juni 2022, jangan lewatkan kesempatan ini. Nanti kau nyesal," katanya di akun Instagram hotmanparisofficial pada Jumat (3/6/2022).
Hotman menjelaskan banyak keuntungan yang akan didapatkan wajib pajak dengan ikut serta dalam PPS. Pertama, segala jenis harta yang belum tercantum dalam SPT Tahunan bisa diungkapkan wajib pajak.
Kedua, mendapatkan keuntungan dibandingkan tarif umum pajak penghasilan. Dia menyampaikan rata-rata tarif PPS kebijakan I untuk peserta TA 2016 adalah 8%.
Kemudian untuk tarif rata-rata PPS skema kebijakan II adalah 14%. Tarif PPh final tersebut sangat menguntungkan jika wajib pajak menggunakan rezim umum PPh dengan tarif progresif hingga 35%.
"Rate cuma 8%, bayangkan itu di bawah tarif progresif 35%. Apalagi yang sudah ikut TA tapi tidak jujur kena pinalti 200%," terangnya.
Pengacara kepailitan itu menambahkan dia sudah ikut PPS dengan memanfaatkan skema I bagi wajib pajak peserta tax amnesty 2016. Menurutnya, fasilitas tersebut perlu dioptimalkan wajib pajak karena skema pengampunan seperti PPS tidak akan berulang di masa depan.
"Hotman juga sudah bayar TA yang jilid II ini ratenya 8%, sudah bayar miliaran rupiah pajaknya doang," tuturnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
NERACA PERDAGANGAN
Ekspor Februari 2024 Turun, Surplus Dagang RI Kian Menipis
-
THR dan GAJI KE-13
Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13, Cek Jadwal Pembayarannya
-
PENGHILIRAN SAWIT
Presiden Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah Pujakesuma
-
ASISTENSI UKM
Infiniti Sumber Alam Ekspor Perdana Kelapa dari Kendari