KEBIJAKAN PAJAK

Tere Liye: Hapus Saja PBB

Pungutan pajak atas tanah dan bangunan tidak lebih warisan feodal yang semestinya dihapus

By | Rabu, 15 Juni 2022 10:40 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Penulis novel Tere Liye berharap pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat dihapus dari daftar pendapatan asli daerah (PAD).

Tere mengatakan tidak ada argumentasi kuat dalam memungut pajak atas kepemilikan properti seperti rumah atau tanah. Hal tersebut berbeda dengan skema pungutan pajak lain seperti PPh atau PPN.

"Pajak penghasilan, okelah, karena ada penghasilan di dalamnya. PPN, PPnBM, baiklah, karena ada transaksi. Cukai, yes, ada yg dikendalikan, nah, PBB? Ngapain rumah dan tanah yg sdh selesai transaksinya, sudah ditinggali penghuninya, mendadak kamu pungut pajaknya puluhan tahun teruuus dipungut?," katanya di akun Facebook Tere Liye dikutip pada Rabu (15/6/2022).




Penulis serial novel Bumi itu mengutarakan pungutan PBB merupakan warisan masa lalu pada era feodal dan kolonialisme. Pajak atas properti lanjutnya bukan fokus pada nilai tambah ekonomi.

Penerapan PBB lebih kepada kedudukan sosial dan dan status sosial. Oleh karena itu, PBB untuk kepentingan hunian seharusnya dihapus dari daftar pendapatan daerah. 

Menurutnya, PBB bisa berlaku atas properti yang memberikan nilai tambah ekonomis seperti untuk keperluan kantor atau lokasi produksi. Hal tersebut akan paralel dengan pungutan perpajakan lainnya.



Lulusan FEUI itu menyampaikan pemerintah daerah bisa lebih kreatif dalam menghimpun PAD. Tere menyebutkan masih banyak potensi pajak daerah yang masih bisa digali oleh pemerintah.

"Jadi, ayolah, hapus saja PBB ini. Buat gubernur2, pejabat2, dan beberapa daerah sudah mulai menyadari soal ini, PBB ini mulailah dienyahkan. Rakyat itu tdk harus dipungut semuanya. Terutama jika itu rumah sendiri, mau BERAPA PUN nilainya, bebaskan saja semua," imbuhnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :