KASUS UU ITE

Usai Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Langsung Ditahan Polisi

Penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota menahan Nikita Mirzani usai diperiksa selama 24 jam.

By | Jum'at, 22 Juli 2022 19:33 WIB

Nikita Mirzani (foto: istimewa)
Nikita Mirzani (foto: istimewa)

SERANG, BELASTING—Penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota menahan Nikita Mirzani usai diperiksa selama 24 jam. Nikita Mirzani langsung ditahan setelah sebelumnya selalu mangkir dari panggilan polisi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya membenarkan jika artis yang kerap dipanggil Nyai itu ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Serang Kota.

"Benar. Penyidik telah menggeluarkan surat penahanan NM," ujar Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).




Shinto tidak merinci Nikita Mirzani akan ditahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang. Shinto hanya mengungkapkan jika Nikita terlebih dahulu akan diperiksa kesehatannya sebelum ditahan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap di jajaran Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Nikita terpaksa ditangkap karena kerap mangkir dari panggilan polisi. 



Penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan untuk melanjutkan kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani diduga tidak kooperatif sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan penjemputan paksa. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :