KEPATUHAN PAJAK

Wuih, Manny Pacquiao Menang Sengketa Pajak Rp572 Miliar

PacMan terbukti tak kemplang pajak

By | Senin, 10 Oktober 2022 19:27 WIB

Manny Pacquiao (foto: istimewa)
Manny Pacquiao (foto: istimewa)

MANILA, BELASTING - Legenda tinju asal Filipina, Manny Pacquiao akhirnya memenangkan sengketa pajak melawan Bureau of Internal Revenue/BIR yang berlangsung sejak 2012.

Pengadilan banding menganulir keputusan BIR Filipina atas tuduhan penghindaran pajak yang dilakukan Manny Pacquiao dan istrinya, Jinkee. Tudingan otoritas pajak Filipina menyebutkan "PacMan" memiliki utang pajak sejumlah 2,2 miliar peso Filipina atau setara Rp572 miliar.

Kekurangan pembayaran pajak tersebut berlaku untuk tahun fiskal 2008 dan 2009. Majelis hakim menyebutkan tudingan BIR tidak memiliki basis hukum dan fakta yang kuat.




"Hasil penilaian atas kekurangan PPh tidak berlaku karena kurangnya dasar faktual yang memadai. Pengadilan menemukan kantor pajak mengandalkan artikel berita yang tidak diverifikasi untuk membuat penilaian," bunyi putusan pengadilan dikutip Senin (10/10/2022).

Putusan pengadilan disambut baik oleh Manny Pacquiao. Dia menegaskan tertib membayar pajak di Filipina dan kasus yang menjeratnya bukan praktik penghindaran pajak.

Pada periode 2008 dan 2009 dia menyatakan membayar pajak di Amerika Serikat dan memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B antara AS dan Filipina. 



Melalui mekanisme tersebut, selama dua tahun dia menjadi subjek pajak dalam negeri AS. Sehingga dia terhindar dari kewajiban pajak ganda di Filipina atas sumber penghasilan yang sama.

"Sejak awal karier saya telah memastikan untuk membayar semua pajak, karena ini [pembayaran pajak] untuk membantu pemerintah kita. Terima kasih kepada Tuhan karena kebenaran telah terungkap," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari The Star. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :