Vincent Rompies Harap Seniman Bebas Pajak, Begini Itungan Komika Yudha Keling

JAKARTA,BELASTING - Komika Yudha Ramadhan atau yang dikenal Yudha Keling membuat tutorial penghitungan beban pajak penghasilan (PPh) bagi seniman di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan setelah melihat komentar Vincent Rompies yang berharap adanya pembebasan pajak bagi seniman di seluruh dunia. Stand up comedian itu langsung mengulik beban pajak bagi para pekerja seni di Indonesia.
"Jadi kemarin di salah satu episode tonight show, Vincent Rompies itu bilang gini, 'Bebas pajak untuk seluruh seniman di dunia'. Pertanyaannya , emang berapa sih pajak seniman di Indonesia?," katanya di akun Twitter @yudhakhel dikutip Selasa (21/2/2023).
Yudha menjabarkan bagi seniman di Indonesia mendapatkan fasilitas dalam menghitung beban PPh menggunakan norma pekerjaan bebas dengan tarif sebesar 50%. Mekanisme perhitungannya seorang seniman mendapatkan penghasilan dalam satu tahun sebesar Rp1 miliar.
Kemudian untuk menghitung beban PPh penghasilan Rp1 miliar dikurangi norma pekerjaan bebas sebesar 50%. Hasilnya, dasar pengenaan pajak sebesar Rp500 juta, kemudian dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan 3 orang tanggungan sebesar Rp72 juta.
Dengan demikian DPP PPh seniman sebesar Rp428 juta yang kemudian dikalikan beban tarif progresif PPh. Kewajiban pembayaran pajak seniman dengan menggunakan norma dengan penghasilan Rp1 miliar/tahun sebesar Rp76 juta atau dikenakan tarif efektif pajak sebesar 7,6%
Hal tersebut relatif lebih kecil dibandingkan pekerja di sektor formal seperti karyawan yang menggunakan rezim normal PPh. Dengan penghasilan yang sama ditambah biaya jabatan plus PTKP menghasilkan DPP sebesar Rp879,6 juta dan hasilnya membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp207,8 juta.
"Gede ga? [pajak seniman Indonesia], nggak juga sih karena kalau dibandingkan sama pekerjaan lain yang tanpa norma kaya karyawan swasta itu bedanya Rp130 juta, jauh banget kan?. Jadi seniman di Indonesia itu udah diuntungkan banget," ulasnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta