ADMINISTRASI PAJAK

Tarif Efektif PPh Royalti Turun Jadi 6%, Ini Kata Novelis Dee Lestari

Penulis dan musisi sambut baik tarif efektif pajak yang dipangkas

By | Jum'at, 24 Maret 2023 17:08 WIB

Acara taxlive DJP (tangkapan layar)
Acara taxlive DJP (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi 6% berpotensi mengurangi kendala lebih bayar yang dialami wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan sebelum Peraturan Dirjen Pajak PER 1/2023 diterbitkan, banyak wajib pajak berprofesi pekerja seni, seperti penulis yang SPT Tahunannya menjadi lebih bayar.

“Penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti yang turun dari 15% ke 6% akan mengurangi kemungkinan wajib pajak lebih bayar karena pemotongannya lebih besar dari pajak terutang,” ujarnya dalam Tax Live, Jumat (24/3/2023).




Rian menjelaskan perubahan tarif itu akan berdampak ke SPT Tahunan wajib pajak. Dia menuturkan jumlah pajak terutang selama setahun dikurangkan dengan komponen pengurang. Seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta berbagai bukti potong yang didapatkan.

Menurutnya, tarif pemotongan pajak penghasilan yang lebih rendah itu turut mengurangi beban administrasi dan energi wajib pajak untuk melakukan permohonan pengembalian ke kantor pajak.

Pada kesempatan yang sama, penulis Tanah Air Dewi ‘Dee’ Lestari pun meyakini hal yang sama. Dia bilang potongan tarif PPh Pasal 23 yang lebih rendah itu membantu kehidupan pekerja seni di Indonesia.



Dia mencontohkan dirinya sendiri selaku penulis yang memperoleh penghasilan royalti dari penerbit. Dia ikut senang karena pemotongan pajaknya lebih sedikit, dari yang tadinya 15% menjadi 6% saja.

“Jadi ada ekstra untuk cash flow saya ya, karena ini penurunannya signifikan dari 15% ke 6%, itu sekitar 60%. Kalau bisa dibilang penghasilan saya ini lebih bayarnya menjadi lebih kecil,” jelas Dee Lestari.

Sebagai informasi, ada ketentuan yang perlu dipenuhi apabila wajib pajak hendak menggunakan perhitungan tarif PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 6%. Pertama, wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Kedua, memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar/tahun. Ketiga, menggunakan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN) untuk menghitung PPh, dan menunjukkan bukti penerimaan surat penggunaan NPPN.

“Kita paling menghindari yang namanya lebih bayar, itu satu hal yang sangat dihindari, kalau kurang bayar tipis-tipis paling ideal-lah itu,” tutur penulis novel Supernova. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :