PENCEMARAN UDARA

Milik Perusahaan Tbk., Pabrik di Tangerang Terbukti Biang Polusi

PT MI, sebagai perusahaan publik, seharusnya bertanggung jawab mengendalikan emisi udara.

By | Kamis, 14 September 2023 22:25 WIB

Sejumlah pejabat pemerintah meninjau gudang pabrik PT MI di Tangerang. - Foto MI
Sejumlah pejabat pemerintah meninjau gudang pabrik PT MI di Tangerang. - Foto MI

BELASTING, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek terus mendalami kasus pencemaran udara yang dilakukan pabrik makanan di Tangerang milik perusahaan  berstatus tbk.

Satgas telah menindaklanjuti aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong industri makanan PT MI, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada Kamis (7/9/2023)

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, menjelaskan Satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI. 




Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi. 

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun terhadap Fasilitas tersebut.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI, Kementerian LHK segera mengambil langkah hukum secara tegas. Dirinya menegaskan, bahwa segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.



“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata," katanya dalam keterangan pers, Kamis (14/9/2023). 

Dia mengatakan, perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Rasio Sani menambahkan sebagai perusahaan publik di tengah masalah buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan emisi gas buang, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :