Jaga Inflasi, BI Tahan Suku Bunga 3,5%
JAKARTA,BELASTING- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada April 2022.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hasil RDG pada 18-19 April 2022 memutuskan suku bunga acuan tidak berubah sebesar 3,5%. Hal serupa juga berlaku untuk suku bunga deposit facility sebesar 2,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 4,25%.
"Keputusan sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan terkendalinya inflasi serta upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat," katanya dalam konferensi pers pada Selasa (19/4/2022).
Perry menyampaikan tekanan eksternal ikut memengaruhi proses pemulihan ekonomi antara lain adalah perang Rusia-Ukraina. Kemudian dampak percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara-negara maju khususnya Amerika Serikat (AS).
Selain itu, BI juga memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi. Bauran kebijakan tersebut antara lain dengan memperkuat nilai tukar rupiah yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.
Kemudian melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif. Lalu melanjutkan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan.
"Memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI-FAST selama periode bulan Ramadan serta Hari Raya Idulfitri 1443H," terangnya.
BI juga meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan dalam uang elektronik. Nilai uang tersimpan maksimal naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Nilai maksimal transaksi juga naik dari Rp20 juta/bulan menjadi Rp40 juta/bulan. Perubahan berlaku pada 1 Juli 2022. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat