Kembali ke Pesan Konstitusi
TANGGAL 14 Juli kita peringati sebagai Hari Pajak paling tidak untuk mengingatkan dua hal mendasar yang mungkin kita lupa. Pertama, konstitusi kita tidak mewajibkan rakyat untuk membayar pajak. Kedua, konstitusi kita menetapkan kekuasaan untuk memajaki ada pada undang-undang.
Kenapa Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 tidak berbunyi “Tiap-tiap penduduk wajib membayar pajak” seperti terlihat dalam pengaturan usaha pertahanan dan keamanan pada Pasal 30? Apa Bung Hatta sebagai perumus Pasal 23 itu lupa bahwa uang pajaklah yang kelak akan mengongkosi negara?
Lalu apa yang ada di benaknya saat merumuskan Pasal 23? Kalau konstitusi tidak mewajibkan, dari mana rakyat beroleh dasar konstitusional membayar pajak? Kenapa pula 67 orang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menyetujui rumusan ini?
Bung Hatta adalah ekonom alumnus Nederlandsche Handels-Hoogeschool, Rotterdam, Belanda. Saat mengajukan rumusan Pasal 23 itu, ia mungkin terinpirasi dengan isi Pasal 104-105 konstitusi Belanda. Bunyi Pasal 104-105 konstitusi Belanda sangat mirip dengan bunyi Pasal 23 UUD 1945.
Bedanya, konstitusi Belanda dirumuskan pada 1814, nyaris 1,5 abad sebelum 67 orang dari berbagai suku, agama, dan etnis tadi berkumpul di Pejambon, Jakarta Pusat. Ke-67 orang ini bertemu untuk ngobrol-ngobrol gawat membahas dasar dan konstitusi sebuah negara yang bersiap merdeka.
Karena itu, rasanya tidak mungkin Bung Hatta lupa, bahwa ketika negara yang dipersiapkan tersebut kelak benar-benar merdeka dan berdiri sendiri, ongkosnya akan berasal tidak lain dari uang pajak. Lalu kenapa konstitusi yang disusunnya tidak langsung saja mewajibkan rakyat membayar pajak?
Tentu ia tidak lupa. Hanya, frame demokrasinya mengantarkannya memilih pendekatan lain. Dalam kerangka berpikir ini, pajak dipahami sebagai kontrak fiskal, bagian penting dari kontrak sosial antara rakyat dan negara. Sejak penduduk lahir di satu negara, ia otomatis terikat dengan kontrak tersebut.
Karena ikatan kontrak itu pula, semua pendapatan dan belanja negara yang menyangkut nasib rakyat, semua tindakan negara yang menempatkan beban pajak pada rakyat, juga jenis dan harga mata uang untuk rakyat, ditetapkan bersama oleh pemerintah dan parlemen melalui undang-undang.
Itulah substansi demokrasi. Saat pemerintah hendak mengatur rakyatnya, lembaga perwakilannya diajak bicara. Bahkan dalam mengatur pendapatan dan belanja tadi, kedudukan lembaga perwakilan lebih tinggi. Dalam konstitusi kita, kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan pemerintah.
Itulah pula alasan sebenarnya kenapa Bung Hatta mengusulkan rumusan Pasal 23 UUD 1945 yang tidak mewajibkan rakyat membayar pajak. Pajak adalah kontrak fiskal yang menjadi bagian dari kedaulatan itu sendiri. Karena itu, konstitusi mewajibkannya agar diatur undang-undang, bukan membayarnya.
BPUPKI kemudian merumuskan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang bersejarah itu: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Setelah amendemen ke-3, ia menjadi Pasal 23A: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Kenapa pajak, mulai dari jenis, tarif, dan basis pajaknya harus ditetapkan dengan undang-undang yang melibatkan partisipasi lembaga perwakilan? Kenapa bukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) yang tidak perlu recok suara orang banyak di parlemen?
“No taxation without representation,” kata semboyan kemerdekaan Amerika Serikat pada abad ke-18 saat berperang melawan pasukan Ratu Inggris. “Jika mereka mengeluh soal beratnya pajak, turunkan tarifnya..,” kata Imam Ali Ibn Abi Talib kepada Gubernur Mesir pada abad ke-7.
Dengan kata lain, Bung Hatta sejak awal ingin membatasi kekuasaan pemerintah untuk memajaki rakyat. Caranya tidak lain dengan mengusulkan di konstitusi bahwa pajak harus diatur undang-undang. Karena itu, tidak bisa kemudian pemerintah menetapkan pajak melalui PP atau perpres.
Inilah yang kemudian diperdebatkan secara intens oleh anggota BPUKI pada sidang kedua, 10-17 Juli 1945. Akhirnya, dari perdebatan itu lahirlah Pasal 23 ayat (1)-(5), yang mengamanatkan pembentukan UU APBN, UU Pajak, UU Moneter, UU Keuangan Negara, dan UU Badan Pemeriksa Keuangan.
Pertanyaannya, kenapa sekarang pajak bisa diatur PP atau perpres? Kenaikan pajak pertambahan nilai misalnya, sudah lama bisa ditempuh melalui PP. Perjanjian pajak antarnegara (tax treaty), yang pada awalnya menjadi modus pengakuan kedaulatan Indonesia, juga hanya ditetapkan melalui perpres.
Pengaturan melalui PP atau perpres itu terlihat dimungkinkan karena didasari oleh undang-undang yang memang mengakomodasi pemerintah untuk dapat menetapkan macam, tarif dan basis pajak tanpa melalui undang-undang. Tapi, bukankah ini menyalahi konstitusi? Jelas ini menyalahi konstitusi.
Konstitusi setelah amendemen ke-3 tegas menyebut pajak diatur dengan undang-undang, bukan lagi berdasarkan undang-undang. Meskipun Penjelasan UUD 1945 menyamakan keduanya, tetapi ‘berdasarkan undang-undang’ bisa dipahami tidak harus ditetapkan undang-undang, selama ada undang-undang yang mendasarinya.
Paling tidak ada beberapa hal yang menjelaskan kenapa ‘kudeta konstitusi’ ini masih terjadi. Pertama, pemerintah punya agenda sendiri atau tidak mau ribet berdiskusi dengan parlemen. Kedua, parlemen juga punya agenda sendiri atau pasrah dengan usulan pemerintah. Ketiga, publik dan pers bungkam.
Lalu bagaimana? Dalam peringatan Hari Pajak 14 Juli ini, mungkin baik kita lihat lagi penjelasan otentik Pasal 23 ayat (1)-(5). Dari situ bisa kita sadari dalamnya pemikiran founding fathers tentang keuangan negara, mulai dari filosofi, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
Meski pada paruh 1945 itu situasi masih gawat, dan belum ada kepastian apakah Indonesia akan merdeka—karena Jepang bisa saja ingkar janji dan menolak kemerdekaan kita—para founding fathers sadar jika negara Indonesia berdiri, pastilah ia akan mulai mengelola pajak dan keuangannya sendiri.
Visi founding fathers yang sangat jauh itulah yang di hari-hari ini, di tengah ancaman stagflasi dan resesi global akibat perang Rusia-Ukraina, perlu kembali diingat oleh segenap pengambil kebijakan ekonomi. Visi yang tetap menempatkan rakyat dalam posisi begitu mulia, sebetapapun genting situasinya. (Bsi)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat