KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT Pakai e-Filing atau e-Form? Cek Plus-Minusnya Disini

Dua aplikasi memiliki fungsionalitas unik dalam memudahkan pelaporan SPT Tahunan

By | Jum'at, 18 Maret 2022 20:37 WIB

Ilustrasi DJP Online
Ilustrasi DJP Online

JAKARTA,BELASTING- Ditjen Pajak (DJP) menyediakan dua saluran elektronik utama dalam penyampaian SPT Tahunan yaitu e-filing dan e-form.

Kedua aplikasi tersebut disiapkan untuk memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pajak tahunan secara online. Baik e-filing dan e-form masing-masing memiliki keunggulan.

Aplikasi e-filing merupakan saluran elektronik yang paling diminati wajib pajak. Sebagian besar penyampaian SPT Tahunan dilaporkan melalui e-filing.

E-Filing merupakan aplikasi berbasis web yang tersedia di sistem DJP Online. Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan dengan panduan yang sudah disediakan sistem e-filing.

Aplikasi ini menjadi favorit wajib pajak karena mudah digunakan alias user friendly. Jika syarat lapor SPT sudah lengkap seperti bukti potong maka proses pelaporan melalui e-filing tidak membutuhkan waktu yang lama.

Namun demikian, sistem ini hanya bisa berjalan melalui jaringan internet. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan jaringan internet yang stabil saat lapor SPT Tahunan melalui e-filing.

Kemudian wajib pajak juga harus efektif dalam penggunaan waktu. Pasalnya, sistem e-filing memiliki batas waktu saat wajib pajak login ke sistem e-filing. Batas waktu alias time session berlaku jika wajib pajak login ke sistem e-filing tetapi juga melakukan aktivitas pelaporan alias idle. Sistem akan otomatis melakukan logout jika wajib pajak idle dalam sistem e-filing lebih dari 10 menit.

Selanjutnya, e-form merupakan aplikasi baru yang terus dikembangkan DJP. Sebelumnya aplikasi ini berjalan melalui form viewer dan berubah dengan basis formulir pdf.

Keunggulan aplikasi e-form adalah bisa diisi wajib pajak dalam keadaan offline atau tidak terhubung dengan jaringan internet. Koneksi internet hanya dibutuhkan saat unduh formulir e-form, mendapatkan kode token dan saat mengirim e-form SPT Tahunan yang sudah diisi.

Wajib pajak memiliki keleluasaan waktu jika menggunakan aplikasi e-form berbasis pdf. Selain itu, pengguna e-form juga relatif lebih aman dari gangguan server saat periode sibuk penyampaian SPT Tahunan.

Namun demikian, wajib pajak perlu jeli dalam pengaturan aplikasi pendukung e-form SPT. Formulir SPT hanya bisa dibuka dan diisi menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi 32-bit, ingat ya versi 32-bit.

Ketentuan ini berlaku meskipun sistem operasi komputer di perangkat wajib pajak menggunakan versi 64-bit. Jadi tetap unduh aplikasi adobe acrobat reader DC versi 32-bit.

Selanjutnya, wajib pajak perlu memastikan agar aplikasi yang sudah diunduh tidak auto update ke versi 64-bit. Solusi untuk mencegah hal tersebut bisa dilihat di sini.

Jadi wajib pajak tinggal memilih saluran apa yang cocok untuk pemenuhan penyampaian SPT Tahunan. E-filing sarana paling efektif bagi wajib pajak orang pribadi karyawan untuk lapor SPT Tahunan. Sementara itu, e-form memberikan keleluasaan waktu dalam mengisi SPT Tahunan tanpa harus khawatir jaringan internet terputus di tengah jalan. (das).



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :