APLIKASI PERPAJAKAN

Begini Cara Gunakan e-SPT Melalui Sistem e-Filing Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Aplikasi lawas e-SPT bangkit dari kubur dan bisa digunakan wajib pajak

By | Selasa, 29 Maret 2022 14:00 WIB

ilustrasi e-SPT
ilustrasi e-SPT

JAKARTA,BELASTING- Ditjen Pajak kembali mengkatifkan layanan e-SPT yang sempat ditutup permanen pada Februari 2022.

Layanan e-SPT bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Unggah data CSV pada e-SPT menjadi salah satu bagian dari sistem e-filing.

Layanan e-SPT dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan pendapatan tahunan lebih dari Rp60 juta dan juga wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.




Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan yang ingin melaporakan SPT dengan layanan e-SPT harus login ke sistem DJP Online. Setelah masuk ke dashboard layanan, memilih menu lapor dan menekan pengisian SPT elektronik menggunakan e-filing.

Kemudian lanjut dengan menekan menu buat SPT. DJP akan memberikan beberapa pertanyaan kepada wajib pajak. Jika karyawan maka memilih tidak untuk pertanyaan apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Lalu memilih tidak untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan pisah harta. Memilih jawaban tidak untuk pertanyaan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta. Selanjutnya memilih opsi mengisi formulir 1770 S dengan upload SPT, tekan tombil upload SPT.



Wajib pajak dapat mengunggah formulir SPT yang sudah diisi dan wajib memastikan format data yang diunggah adalah .CSV.

Bagi wajib pajak orang pribadi nonkaryawan pilihan menggunakan e-SPT lebih sederhana. Setelah masuk ke sistem DJP Online lalu pilih menu e-filing, wajib pajak hanya perlu menjawab ya untuk pertanyaan apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. 

Lalu wajib pajak dapat menggunakan fasilitas upload CSV dari layanan e-SPT yang kembali dihidupkan DJP. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :