ADMINISTRASI PAJAK

Cara Isi SPT Tahunan Badan Pakai e-Form, Begini Langkahnya

Pengisian SPT Tahunan Badan memerlukan lebih banyak waktu khususnya melalui aplikasi e-form

By | Rabu, 27 April 2022 14:50 WIB

ilustrasi (foto: DJP)
ilustrasi (foto: DJP)

JAKARTA,BELASTING- Ditjen Pajak (DJP) menyarankan agar pengurus perusahaan membuat beberapa tahapan dalam mengisi SPT Tahunan badan usaha melalui aplikasi e-form.

Mengisi SPT Tahunan badan akan jauh lebih rumit dibandingkan orang pribadi. Hal tersebut juga berlaku untuk pengisian SPT melalui aplikasi e-form berbasis pdf.

Otoritas menyarankan agar pengisian SPT Tahunan mulai dari bawah ke atas. Pengisian pertama formulir SPT pada lampiran khusus mulai dari 1A sampai dengan 7A. Setelah formulir tersebut diisi baru masuk lampiran VI SPT Tahunan badan.




Pada bagian ini berisi daftar penyertaan modal, utang, piutang pada perusahaan afiliasi. Setelah semua diisi kemudian lanjut ke lampiran V yang berisi daftar pemegang saham dan daftar pengurus beserta komisaris.

Tahap pengisian berlanjut pada lampiran IV. Bagian ini berisi daftar pajak yang bersifat final, bukan objek pajak. Lampiran IV juga wajib diisi bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final UMKM 0,5%.

Setelah itu, pengisian SPT Tahunan badan melalui e-form dilanjutkan dengan lampiran III. Bagian diisi dengan daftar kredit pajak dalam negeri jika dimiliki perusahaan.



Pengisian penting pada lampiran II yang merupakan laporan laba-rugi usaha. Bagian ini diisi nilai dari harga pokok penjualan dan berbagai biaya-biaya yang terkait usaha dan tidak terkait usaha.

Selanjutnya masuk kepada lampiran I SPT Tahunan badan yang akan terisi otomatis berdasarkan data yang disampaikan wajib pajak pada lampiran sebelumnya. Pada bagian ini berisi penghasilan neto secara fiskal.

Mekanisme kemudian bergulir pada bagian SPT Induk. Pada bagian induk merupakan penghitungan beban pajak sesuai data pada lampiran sebelumnya. Pengisian lalu bergerak pada bagian induk lanjutan dengan opsi mengisi nilai angsuran pajak di tahun selanjutnya.

Tidak ketinggalan, wajib pajak perlu mengisi transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang wajib diisi sesuai dengan laporan laba-rugi serta neraca.

Dokumen pendukung yang wajib diunggah pada aplikasi e-form antara lain dokumen pendukung minimal laporan keuangan. Jika status SPT Kurang Bayar maka perlu dilunasi terlebih dahulu dengan mengisi kode NTPN.

Tahap akhir pelaporan SPT Tahunan badan melalui e-form adalah dengan mencantumkan kode verifikasi yang dikirim melalui email terdaftar. Setelah itu klik submit untuk pelaporan SPT Tahunan badan. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :