Begini Cara Membeli Minyak Goreng Murah Lewat Aplikasi PeduliLindungi
JAKARTA, BELASTING—Pemerintah mengeluarkan kebijakan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan Nomor Induk Kependudukan.
Artinya, masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah wajib menunjukkan NIK yang diaplikasikan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Cara ini memang memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan, namun disatu sisi menyulitkan masyarakat karena adanya pembatasan dan juga harus memiliki smartphone yang memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen ini akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Selain itu, pemerintah juga menjamin harga MCGR sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Masa sosialisasi dimulai Senin, 27 Juni dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK agar bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Senin (27/6/2022).
Lalu bagaimana cara membeli minyak goreng curah ini?
Dikutip dari akun Instagram @minyakita.id, berikut caranya:
- Datang ke toko pengecer resmi yang menjual MGCR, yang ditandai dengan adanya kode QR pembelian MGCR.
- Scan QR Code yang ada di pengecer melalui aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian MGCR.
- Jika hasil pemindaian berstatus warna hijau, masyarakat bisa membeli MGCR. Perlu dicatat, setiap NIK bisa membeli minyak goreng sesuai HET maksimal hingga 10 Kg.
- Jika berwarna merah, masyarakat tidak bisa melakukan pembelian MGCR.
- Untuk mendapatkan informasi lokasi terdekat toko pengecer resmi, masyarakat bisa mencarinya melalui situs www.minyak-goreng.id.
(sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
NERACA PERDAGANGAN
Ekspor Februari 2024 Turun, Surplus Dagang RI Kian Menipis
-
THR dan GAJI KE-13
Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13, Cek Jadwal Pembayarannya
-
PENGHILIRAN SAWIT
Presiden Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah Pujakesuma
-
ASISTENSI UKM
Infiniti Sumber Alam Ekspor Perdana Kelapa dari Kendari