ADMINISTRASI PAJAK

Ini Cara Gunakan NIK Sebagai NPWP di DJP Online

NIK sebagai NPWP baru berlaku pada layanan internal seperti DJP Online

By | Kamis, 04 Agustus 2022 11:23 WIB

Ilustrasi NIK sebagai NPWP (foto: Belasting)
Ilustrasi NIK sebagai NPWP (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dilakukan secara bertahap hingga akhir 2023.

Salah satu layanan yang sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP adalah sistem DJP Online. Wajib pajak bisa melakukan validasi secara mandiri NIK sebagai NPWP secara elektronik.

Pertama-tama wajib pajak masuk ke sistem DJP Online dengan menggunakan NPWP dan kata sandi terlebih dahulu. Jangan lupa mencantumkan kode keamanan sebagai syarat login ke sistem DJP Online.




Setelah berhasil login, wajib pajak menekan menu profil untuk melakukan pemutakhiran data. Proses dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mengisi beberapa data antara lain data NIK wajib pajak.

Lalu, data pendukung lainnya seperti nomor telepon selular dan alamat email. Dilanjutkan dengan pengisian klasifikasi lapangan usaha seperti jenis usaha atau pekerjaan wajib pajak dan mengisi data anggota keluarga.

DJP menekankan agar pemutakhiran data yang dilakukan wajib pajak telah sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan dan pemutakhiran data kemudian disimpan dengan menekan menu ubah data pada laman DJP Online.



Pada bagian status validitas NIK wajib pajak dapat melakukan sinkronisasi dengan mencantumkan 16 digit NIK, jika muncul status perlu dimutakhiran. Setelah diisi lanjut dengan memilih menu ubah data.

NIK yang sudah bisa digunakan sebagai NPWP akan muncul keterangan 'Data Ditemukan' dan keterangan valid setelah wajib pajak telah merampungkan pemutakhiran data. 

Setelah seluruh rangkaian pemutakhiran data selesai, wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP saat mengakses layanan dalam sistem DJP Online. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :