ADMINISTRASI PAJAK

Masih Belum Bisa Login DJP Online Pakai NIK, Begini Solusinya

Pembaruan data NPWP menjadi NIK bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak

By | Senin, 22 Agustus 2022 15:29 WIB

Login sistem DJP Online (tangkapan layar)
Login sistem DJP Online (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak bisa melakukan pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) di sistem DJP Online.

Pemutakhiran ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang belum bisa login ke sistem DJP Online menggunakan NIK dengan format 16 digit. Beberapa tahapan perlu dilakukan DJP agar NIK bisa divalidasi.

Langkah pertama, wajib pajak masuk ke sistem DJP Online menggunakan NPWP dengan format 15 digit. Penuhi syarat login seperti kata sandi dan kode keamanan yang muncul di layar komputer atau gawai.




Langkah kedua, setelah berhasil masuk ke sistem DJP Online wajib pajak membuka menu profil. Terdapat kolom NIK dan kemudian diisi dengan format 16 digit sesuai yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Wajib pajak bisa memeriksa validasi NIK yang sudah dicantumkan. Jika sudah sesuai maka pilih menu ubah profil dalam sistem DJP Online.

Langkah ketiga, wajib pajak melalukan uji keberhasilan perubahan profil yang sudah dilakukan. Caranya dengan keluar atau logout dari sistem DJP Online pada menu profil.



Langkah keempat, wajib pajak kembali login ke sistem DJP Online. Kali ini login menggunakan NIK dengan format 16 digit yang sudah dilakukan perubahan sebelumnya.

Langkah keenam, jika wajib pajak berhasil login dan NIK sudah tercantum dalam profil maka menjadi tanda data NIK sudah diperbarui secara mandiri.

Dengan demikian, wajib pajak sudah bisa menggunakan NIK dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem DJP Online. Selamat mencoba. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :