Ini Cara Bayar Pajak Melalui Aplikasi e-Billing DJP

JAKARTA,BELASTING - Pembayaran pajak ke kas negara disebut DJP hanya membutuhkan dua langkah saja.
Langkah pertama adalah dengan membuat kode billing. Kemudian langkah kedua adalah melakukan pembayaran atas kode billing yang sudah dibuat.
Kemudahan pembayaran pajak diakomodasi oleh aplikasi e-billing yang berbasis website pajak.go.id. Untuk mengakses layanan e-Billing wajib pajak terlebih dahulu melakukan login ke sistem DJP Online.
Login ke sistem DJP Online menggunakan NPWP atau NIK milik wajib pajak. Jangan lupa mengisi kata sandi dan kode keamanan yang sudah disediakan DJP kemudian lanjut dengan menekan tombol login.
Setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan ke beranda sistem DJP Online. Selanjutnya pilih menu bayar dan kemudian klik lambang e-Billing.
Wajib pajak yang sudah masuk ke sistem e-billing akan mendapati data NPWP, nama wajib pajak dan alamat yang sudah terisi secara otomatis. Wajib pajak bisa langsung mengisi kolom jenis pajak yang akan dibayar, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran dan uraian jumlah setoran pajak.
Setelah terisi semua, maka dilanjutkan dengan menekan tombol Buat Kode Billing. Wajib pajak bisa memeriksa kembali isian dalam sistem e-billing dengan menu preview. Jika data yang diisi sudah benar bisa berlanjut dengan mengisi kode keamanan dan mencetak kode billing yang sudah dibuat.
Untuk wajib pajak sudah terlanjur mencetak kode billing yang salah isian atau masa berlakunya sudah berakhir, bisa kembali membuat kode billing melalui sistem DJP Online.
Selanjutnya, pada langkah kedua adalah membayar kode billing yang sudah dibuat wajib pajak. Kode billing yang sudah tercetak atau sudah diunduh dilakukan dengan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dalam kode billing.
Pembayaran pajak atas kode billing yang sudah dibuat bisa dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran seperti datang langsung ke teller bank. Kemudian pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking atau mobile banking dan pembayaran pajak melalui mini ATM atau alat ECD. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
INDUSTRI MARITIM 4.0
PAL Indonesia Canangkan Gawai IM4
-
KEPEMIMPINAN TEKNOLOGI
Sucofindo Gelar SCIence-Hackfest Dorong Solusi Digital
-
-
LITERASI KEUANGAN
Keuangan Syariah Perlu Digitalisasi
-
TARGET NZE 2060
Pemerintah Susun Revisi Kebijakan Energi Nasional