ADMINSTRASI PAJAK DAERAH

Begini Cara Mutasi Kendaraan ke Samsat DKI Jakarta

Banyak fase yang harus dilalui untuk mutasi kendaraan antar wilayah Polda dan Provinsi

By | Sabtu, 12 November 2022 18:55 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Mutasi kendaraan antar wilayah hingga saat ini masih wajib membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Meskipun ada wacana untuk menghapus BBNKB sebagai cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, aturan teknis yang mengatur penghapusan pungutan pajak daerah tersebut belum dieksekusi oleh pemerintah daerah.

Adapun pungutan BBNKB berlaku untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya. Peralihan hak milik atas kendaraan bermotor bisa melalui jual-beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.




Sejumlah syarat wajib dipenuhi pemilik kendaraan yang hendak melalui mutasi dengan pengajuan BBNKB. Sejumlah berkas harus dipersiapkan antara lain  

1. BPKB asli beserta fotokopiannya.
2. STNK asli beserta fotokopiannya.
3. KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
5. Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
6. Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)

Setelah deretan dokumen sebagai syarat mutasi telah disiapkan, maka proses permohonan diajukan secara mandiri. Setidaknya ada 8 tahap yang harus dilalui untuk merampungkan proses mutasi, deretan tahap tersebut antara lain.



1. Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan.
2. Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
3. Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
4. Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) dibagian Tata Usaha Polri setempat.
5. Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
6. Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
7. Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
8. Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.

Setelah seluruh rangkaian proses selesai, maka STNK baru akan terbit dan pemilik dapat mengganti BPKB. Rangkaian proses di atas bisa dilakukan kantor induk Samsat masing-masing wilayah DKI Jakarta dan penerbitan BPKB baru didapatkan melalui Polda Metro Jaya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :