Ini Cara Update e-SPT PPh Pasal 21-26 ke Versi 2.5
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 sudah diperbarui dari versi 2.4 ke versi terbaru 2.5.
Wajib pajak bisa melakukan pembaruan aplikasi secara mandiri pada perangkat komputer masing-masing. Pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh berkas extract ZIP patch e-SPT versi 2.5 yang sudah disediakan DJP.
Selanjutnya, tahap kedua melakukan instalasi file dengan nama Patch2. Data tersebut merupakan tipe aplikasi dengan ukuran data paling besar.
Kemudian tahap ketiga melakukan instalasi dengan memilih lokasi penyimpanan aplikasi terbaru. Jika wajib pajak belum mengunduh aplikasi e-SPT maka wajib melakukan instalasi e-SPT Masa PPh 21-26 versi 2.4 kemudian baru memperbarui ke versi 2.5.
Langkah keempat, tetapkan tempat penyimpangan di perangkat komputer. Kelima, setelah memilih lokasi penyimpangan, lanjut dengan menekan opsi Terapkan Patch.
Jika berhasil akan muncul notifikasi pesan sukses yang isinya patch aplikasi e-SPT 2126 berhasil. Lanjut dengan klik ok. Wajib pajak bisa membuka aplikasi e-SPT dan jika sudah diperbarui maka keterangan dalam aplikasi adalah eSPT Masa 21-26 - V.2.5.0.0.
Untuk memastikan perubahan wajib pajak bisa memiliki menu Referensi kemudian pilih opsi tarif dan lanjut ke pilihan Pasal 17 Berlapis. Pembaruan aplikasi ke versi 2.4 menambah lapisan tarif PPh dari 4 menjadi 5 lapisan tarif atau tax bracket. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat