Ini 4 Langkah Mudah Buat Laporan di e-SPT Masa PPh 21-26 di Versi 2.5

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan tidak ada perubahan drastis perihal tata cara menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 pada versi 2.5 yang merupakan pembaruan dari versi 2.4.
DJP menerangkan terdapat 4 alur kerja utama dalam penggunaan e-SPT di setiap masa pajak. Pertama, dimulai dengan pembuatan SPT pada menu Pilih SPT.
"Buat SPT Baru dan/atau buka SPT," tulis keterangan DJP dikutip Jumat (13/1/2023).
Langkah kedua, mengisi pemotongan PPh. Terdapat 3 opsi dalam melakukan pengisian pemotongan PPh. Ketiganya adalah untuk pemotongan PPh tidak final (1721-II) bagi pegawai tidak tetap atau bukan pegawai.
Selanjutnya, isi pemotongan PPh bersifat final (1721-III) untuk pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final. Lalu, isi pemotongan PPh satu masa pajak untuk pegawai tetap bulanan.
Langkah ketiga, melakukan rekam bukti setor. Penyampaian bukti setor atau surat setoran pajak (SSP) berdasarkan dari surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, termasuk hasil pemindahbukuan (PBk).
Langkah keempat, mengisi dan simpan SPT Induk. Kemudian ekspor data CSV untuk lapor SPT secara elektronik kepada Ditjen Pajak. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
INDUSTRI MARITIM 4.0
PAL Indonesia Canangkan Gawai IM4
-
KEPEMIMPINAN TEKNOLOGI
Sucofindo Gelar SCIence-Hackfest Dorong Solusi Digital
-
-
LITERASI KEUANGAN
Keuangan Syariah Perlu Digitalisasi
-
TARGET NZE 2060
Pemerintah Susun Revisi Kebijakan Energi Nasional