HUKUM PERPAJAKAN

Tak Puas dengan Hasil Putusan Pengadilan Pajak, Begini Cara Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Langkah peninjauan kembali bisa ditempuh wajib pajak dan otoritas terhadap hasil putusan hakim PP

By | Sabtu, 04 Februari 2023 10:49 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Pihak yang berperkara di Pengdilan Pajak apabila tidak puas dengan putusan banding/gugatan dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Pihak berperkara perlu mengajukan permohonan PK melalui Pengadilan Pajak. Permohonan PK disampaikan secara langsung melalui loket C di Tempat Pelayanan Terpadu, Gedung A Pengadilan Pajak.

“Permohonan PK disampaikan dengan diantar secara langsung, tidak melalui POS/jasa pengiriman, sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 7/2018,” tulis keterangan resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Sabtu (4/2/2023).




Secara terperinci, Sekretariat Pengadilan Pajak memaparkana ada 6 persyaratan pokok untuk mengajukan permohonan PK. Pertama, menyerahkan surat permohonan PK ke loket C Pengadilan Pajak.

Kedua, menyampaikan surat permohonan PK secara langsung, dan tidak melalui jasa pengiriman. Ketiga, menyerahkan permohonan PK dengan membawa fotocopy KTP, akta perusahaan, surat kuasa jika dikuasakan.

Keempat, permohonan PK dibuat 2 rangkap asli, dan ditandatangan basah. Pihak pemohon PK diimbau untuk menulis tanggal di surat sama dengan tanggal ketika menyerahkan atau submit surat.



Kelima, melampirkan persyaratan wajib. Itu terdiri dari putusan Pengadilan Pajak yang diajukan PK, fotokopi pemberitahuan putusan, bukti bayar perkara senilai Rp2,5 juta, serta softcopy permohonan PK.

Selain itu, surat pernyataan menemukan bukti tertulis baru, jika alasan PK adalah novum/bukti baru. Kemudian akta permohonan PK, serta dokumen yang membuktikan kewenangan penandatangan surat permohonan PK.

Seperti halnya fokotopi identitas berupa KTP/Paspor, akta perusahaan perubahan terakhir, dan surat kuasa bila dikuasakan. Keenam, lampiran pendukung materi sengketa PK sebanyak 1 rangkap.

Itu merupakan langkah-langkah yang perlu ditempuh dan disiapkan oleh pihak yang berperkara dan hendak mengajukan PK. Perlu diingat, upaya hukum luar biasa itu hanya dapat diajukan 1 kali.

“Permohonan Peninjauan Kembali diajukan 1 kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PERMA 7/2018. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :