ADMINISTRASI PAJAK

Begini Kisi-kisi Isi SPT Gunakan e-Form Agar Tak Error Versi DJP

Melek teknologi jadi syarat wajib agar lancar isi SPT Tahunan gunakan aplikasi e-form

By | Rabu, 15 Februari 2023 16:47 WIB

Tangkapan layar pilihan unduh adobe reader untuk lapor SPT gunakan e-form
Tangkapan layar pilihan unduh adobe reader untuk lapor SPT gunakan e-form

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan solusi yang bisa ditempuh wajib pajak saat menghadapi kendala menggunakan aplikasi e-form dalam pelaporan SPT Tahunan.

Pertama, pastikan wajib pajak mengunduh aplikasi pendukung untuk mengisi SPT menggunakan e-form. Pastikan Adobe Reader yang diunduh merupakan versi 20 dan seterusnya.

"Silakan gunakan Adobe Reader versi 20 ke atas," tulis keterangan Kring Pajak dikutip Rabu (15/2/2023).




Kedua, perangkat penjelajahan internet harus dipastikan bisa mengakses internet baik secara proxy ataupun direct. Ketiga, pastikan menu dalam internet explorer dipilih pada menu 'Advanced' dan pastikan semua kolom SSL dan TSL sudah dicentang.

Keempat, wajib pajak data e-form file merupakan 'pdf' dan bukan format huruf kapital 'PDF'. Kelima, Pada nama file pdf, tidak boleh ada karakter titik (.) lebih dari satu.

Keenam, ukuran file e-form pdf tidak boleh melebihi 40MB. Ketujuh, tidak ada isian yang masih merah saat mengisi SPT menggunakan e-form.



Kedelapan, Pada kolom Keterangan isian Harta, jika kosong isikan  dengan tanda (-).  Kesembilan, pengaturan waktu dalam perangkat komputer wajib pajak adalah GMT+7 Jakarta.

Kesepuluh, pastikan pengaturan jam dan tanggal pada perangkat sudah benar. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :