Begini Cara Isi e-Form SPT Tahunan Khusus WP Badan
JAKARTA, BELASTING—Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) memberikan tips dan trik mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak badan menggunakan e-form.
Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Jemi Lestari menyebutnya sebagai tips anti gagal melapor SPT. Lestari mengatakan wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan teknis pengisian agar lancar lapor SPT.
Lestari menyebutkan ada 7 tips atau langkah yang perlu dilakukan wajib pajak badan. Pertama, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai materi untuk disertakan dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Siapkan dokumen yang dieperlukan, ada formulir SPT Tahunan badan 1771, dokumen SPT masa yang sudah dilaporkan, hingga laporan keuangan, neraca laba dan rugi,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (13/4/2023).
Kedua, apabila dokumen sudah lengkap, siapkan hardware pelaporan seperti laptop atau komputer. Lestari mengingatkan wajib pajak harus memakai perangkat dengan sistem operasi minimal Windows10.
Dia juga mengimbau wajib pajak untuk menginstal adobe reader versi 32 bit untuk mengunduh dan mengisi e-form. Dia minta dua hal itu harus diperhatikan karena wajib pajak seringkali gagal unduh e-form karena perangkat tidak sesuai.
Selanjutnya, Lestari membahas bagian teknis pengisian e-form. Ketiga, wajib pajak perlu mengecek Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Keempat, perhatian kolom yang seharusnya diisi angka nol. Menurut Lestari, wajib pajak kerap membiarkan kolom menjadi kosong, padahal harusnya dibubuhkan angka nol.
Kelima, terkait laporan penyusutan, pilih metode penyusutan sesuai yang tertera dalam dropdown list di e-form. Lestari bilang perhatikan juga titik atau titik komanya. Keenam, masih di ranah penyusutan, wajib pajak perlu mengisi kolom tahun dengan 4 digit angka, dan tidak boleh ada desimal.
Ketujuh, SPT bisa gagal dikirim karena penulisan tanggal tidak sesuai format e-form. Format yang benar terdiri dari DD/MM/YYYY. Seperti tertera, penulisan tanggal harus berurutan dan ada garis miringnya.
“Ketika sudah diisi semua kolom e-form dalam SPT, perhatikan dan cek lagi tanda baca, huruf dan karakter special, karena ingat semuanya diisi pakai huruf standar,” imbuh Lestari. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat