ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Hitung PPN Jual-Beli Barang Hasil Jaminan Bank

Transaksi hasil lelang lembaga keuangan masuk dalam administrasi PPN

By | Kamis, 27 April 2023 11:11 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan agunan yang diambil alih kreditur melalui PMK No.41/2023.

Beleid tersebut memberikan contoh kasus penerapan tarif tertentu PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur. Sebagai contoh, Bank A memberikan kredit kepada Tuan Oscar dengan agunan atau jaminan berupa tanah beserta bangunannya.

Luas tanah yang menjadi jaminan kredit Tuan Oscar seluas 150 meter persegi dan menjadi hak tanggungan. Namun, Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi oleh Bank A dan pada 1 Juli 2023, agunan berupa tanah beserta bangunan berhasil dijual Bank A kepada Tuan Adhi senilai Rp1 miliar.




Atas transaksi tersebut, Bank A sebagai PKP wajib memungut PPN atas penjualan agunan kepada Tuan Adhi dengan ketentuan pemungutan dilakukan pada 1 Juli 2023 atau tepat pada tanggal transaksi jual-beli.

Selanjutnya, PPN yang dipungut Bank A sebesar 10%x11%xRp1 miliar. Sehingga beban PPN yang dipungut atas transaksi dengan Tuan Adhi sejumlah Rp11 juta.

Bank A memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak yang dapat berupa tagihan dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat pembuatan faktur pajak paling sedikit memuat informasi tentang nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan agunan.



Lalu, NPWP Bank A sebagai pemungut pajak. Informasi nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Tuan Oscar sebagai Debitur. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Tuan Adhi sebagai Pembeli Agunan.

Uraian barang kena pajak yang menjadi objek transaksi. Dasar pengenaan pajak/ DPP sejumlah Rp1 miliar. Jumlah PPN yang dipungut diisi sejumlah Rp11 juta. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :