THR dan GAJI KE-13

Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13, Cek Jadwal Pembayarannya

Total pembayaran THR mencapai Rp48,7 triliun, adapun gaji ke-13 pada Juni yaitu Rp50,8 triliun.

By | Minggu, 17 Maret 2024 14:47 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. - Foto Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. - Foto Kemenkeu

Belasting, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para aparatur negara dan pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa. 

Kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. 




"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.

“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Azwar Anas.



Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara, yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural / fungsional / umum). 

Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi pemerintah daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikutnya adalah bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama. Komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, juga tambahan penghasilan pensiun. 

Adapun bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.

Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada kementerian/lembaga (K/L), bagian anggaran bendahara umum negara (BABUN), serta transfer ke daerah (TKD). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun, sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada Juni yaitu Rp50,8 triliun.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan 22 Maret 2024. 

K/L dapat mulai mengajukan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. 

Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai 18 Maret 2024. 

Pada kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksi seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam pekan ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. 

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :