AUDIT BPK

APBN 2022 Pertahankan Opini WTP

Opini wajar tanpa pengecualian diraih pemerintah pusat

By | Rabu, 21 Juni 2023 09:58 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2022.

Ketua BPK Isma Yatun menyatakan opini WTP itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) atas 81 LKKL dan LKBUN.

Namun, ada 1 LKKL yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). BPK memberikan opini WDP terhadap laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2022.




“Opini WTP atas LKPP 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Kominfo tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2022," terangnya, Selasa (20/6/2023).

Adapun laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP tahun anggaran 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022 telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI.

Isma mengatakan pemerintah ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN 2022. Hal itu dimuat BPK dalam laporan hasil reviu pelaksanaan transparansi fiskal.



Selanjutnya, Isma menyampaikan IHPS II/2022 yang merupakan ringkasan dari 388 LHP. Itu terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS/2022 memuat temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun. Ada temuan mengenai ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun. Selain itu, temuan ketidakpatuhan senilai Rp14,65 triliun, dan temuan kelemahan sistem pengendalian intern.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” kata Isma.

Isma juga menjelaskan IHPS II/2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan itu dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan, salah satunya manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai. BPK menemukan ada tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.

"BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut," ungkap Isma.

Berikutnya, BPK menemukan permasalahan mengenai pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN 2020 sampai semester I/2022. Isma mengaakan ada pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I/2022 sejumlah Rp10,49 triliun dan belum diselesaikan.

“BPK merekomendasikan pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Ketua BPK.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :