AUDIT BPK

4 Rekomendasi BPK atas Temuan Insentif Perpajakan Belum Memadai Rp2,73 Triliun

Sejumlah temuan masalah terkait kebijakan relaksasi pajak

By | Jum'at, 07 Juli 2023 16:32 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan 4 rekomendasi atas hasil pemeriksaan atas pemberian fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyatakan kebijakan fasilitas dan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah pada tahun lalu belum memadai senilai Rp2,73 triliun.

"BPK melakukan pemeriksaan terhadap: database realisasi pemanfaatan, database faktur pajak, register Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), register Surat Keterangan Bebas
(SKB), dokumen penagihan dan pencairan, serta dokumen penyajian dan pelaporan pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan. Hasil pemeriksaan menunjukan permasalah," tulis LHP BPK 2022 dikutip Jumat (7/7/2023).




Temuan masalah dalam kebijakan insentif perpajakan antara lain yaitu temuan pertama tentang fasilitas PPN dibebaskan atas impor barang tertentu yang bersifat strategis tidak sesuai ketentuan senilai Rp2,3 triliun.

Kedua, temuan masalah atas pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut pada kawasan perdagangan bebas tidak sesuai ketentuan sejumlah Rp207,4 miliar. Ketiga, fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) tidak memenuhi syarat dan DJP belum melakukan penagihan pajak terutang kepada wajib pajak sejumlah Rp156,9 miliar.

Keempat, pemanfaatan fasilitas PPN DTP penanggulangan Covid-19 yang menggunakan atau menyajikan informasi referensi tidak sesuai ketentuan sejumlah Rp990 juta. Kelima, insentif PPN DTP tidak sesuai ketentuan sejumlah Rp7,7 miliar.



Atas temuan permasalahan tersebut, BPK memberikan 4 rekomendasi kepada Menteri Keuangan agar segera dieksekusi oleh Dirjen Pajak. Pertama, menginstruksikan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP melakukan validasi pelaporan realisasi insentif wajib pajak dengan optimal.

BPK meminta agar DJP memastikan offset atas insentif PPN DTP sejumlah Rp1,7 miliar dapat terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua, instruksi kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian melakukan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga penerimaan pajak dapat optimal.

Ketiga, instruksi kepada kepala KPP supaya melakukan penelitian atas pemanfaatan fasilitas PPN dibebaskan untuk impor barang strategis yang tidak sesuai ketentuan sejumlah Rp2,3 triliun. Lalu instruksi penelitian terhadap pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut pada kawasan free trade zone sejumlah Rp207,4 miliar.

Selain itu, kepala KPP juga diminta melakukan penelitian terhadap pemanfaatan fasilitas PPN DTP yang tidak memenuhi syarat sejumlah Rp156,9 miliar. Serta, penelitian terhadap pemanfaatan PPN DTP PC-PEN sejumlah Rp990 juta.

Keempat, instruksi kepada Dirjen Pajak agar memerintahkan kepala KPP melakukan upaya perpajakan umum terhadap insentif yang tidak sesuai ketentuan.

"Menginstruksikan kepala KPP terkait supaya melakukan upaya perpajakan umum atas insentif PPN DTP yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,7 miliar termasuk nilai yang akan dilakukan offset sebesar Rp1,7 miliar," ulas BPK.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :