PELUANG INSENTIF

Industri Daur Ulang Belum Manfaatkan Kawasan Berikat

Industri daur ulang berpeluang mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal dengan kawasan berikat.

By | Sabtu, 13 Januari 2024 11:24 WIB

Pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal dari Bea Cukai diharapkan mampu membantu perusahaan-perusahaan daur ulang untuk dapat melakukan pengolahan limbah dengan efektif dan efisien. - Foto DJBC
Pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal dari Bea Cukai diharapkan mampu membantu perusahaan-perusahaan daur ulang untuk dapat melakukan pengolahan limbah dengan efektif dan efisien. - Foto DJBC

BELASTING, Jakarta - Industri daur ulang berpeluang mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. Namun, sejauh ini belum satu pun perusahaan memanfaatkan peluang tersebut.

Bea Cukai memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB), yang memiliki beberapa bentuk dan dapat mencakup seluruh jenis industri, termasuk industri daur ulang dapat memanfaatkan fasilitas kawasan daur ulang berikat (KDUB).

Namun demikian, industri daur ulang memang dibedakan dengan industri pengolahan pada umumnya, karena proses pengolahan limbah memerlukan perhatian yang lebih dan berbeda, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang lingkungan hidup.




Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2009 Jo. PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang dimaksud dengan KDUB ialah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu. 

Di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor atau asal daerah pabean, hingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Skema bisnis KDUB adalah perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari limbah-limbah yang dilakukan proses daur ulang menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.



Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa sejauh ini belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KDUB itu. 

"Untuk saat ini, belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KDUB. Padahal, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal kepada perusahaan yang ditetapkan sebagai KDUB," kata Encep, Kamis (11/1/2024).

Dia membeberkan sederet fasilitas fiskal yang bakal diterima perusahaan yang masuk KDUB. 

Pertama, terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean (barang asal impor) ke KDUB itu diberikan penangguhan bea masuk (BM) dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). 

Kedua, barang yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke KDUB itu akan diberikan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). 

Ketiga, terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau barang asal lokal ke KDUB itu tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM.

Dia mengatakan, pemberian fasilitas fiskal dari Bea Cukai tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya produksi sehingga perusahaan dapat meningkatkan performa produksi.

"Selain mendapatkan keuntungan dari produk hasil daur ulang, kegiatan daur ulang tersebut dapat mengurangi limbah-limbah yang mencemari lingkungan," lanjutnya.

Sementara itu, sederet fasilitas nonfiskal juga diberikan Bea Cukai, antara lain pemberitahuan pabean terotomasi, pemeriksaan pabean di lokasi perusahaan, dan subkontrak perusahaan.

Selain itu, ada pula pengawasan berbasis IT inventory, dan CCTV online, ketentuan tata niaga impor (pembatasan) ditangguhkan, dan perlakuan tertentu lainnya sesuai ketentuan.

Dengan fasilitas KDUB ini, perusahaan-perusahaan daur ulang mampu diharapkan meningkatkan proses produksinya, sehingga limbah-limbah tersebut dapat dimanfaatkan dengan efektif dan efisien menjadi produk baru yang bernilai tambah tinggi. 

Selain manfaat ekonomi, dengan semakin berkembangnya industri daur ulang akan membuat  semakin banyak pula limbah pencemar lingkungan itu didaur ulang, sehingga kelestarian alam senantiasa terjaga.

Industri daur ulang itu prospektif. "Apalagi melihat banyaknya industri di Indonesia yang pada saat proses produksinya menghasilkan limbah-limbah yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh industri daur ulang." 

Pada saat yang sama, sudah ada benchmark terkait dengan kebijakan-kebijakan yang mengatur khusus tentang industri daur ulang, seperti di Belanda, Jepang, China, dan lainnya.

Namun, Encep mengakui benchmark industri pengolahan limbah di dalam negeri yang dapat memanfaatkan fasilitas KDUB itu belum ada, sehingga pola pengawasannya belum teridentifikasi. 

Untuk mengatasi hal tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan kementerian yang menangani lingkungan hidup untuk melakukan identifikasi dan mitigasi risiko pola pengawasan yang harus dilakukan pada KDUB.

"Kami berharap industri daur ulang dapat berkembang dengan baik di Indonesia dan menjadi salah satu industri yang mampu bersaing dengan industri lainnya,"katanya.

Pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal dari Bea Cukai diharapkan mampu membantu perusahaan-perusahaan daur ulang untuk dapat melakukan pengolahan limbah dengan efektif dan efisien.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :