BERITA EKONOMI POLITIK HARI INI

Headlines Hari Ini: NPWP Masih Berlaku hingga Akhir 2023

Transformasi NIK sebagai NPWP berlangsung bertahap.

By | Jum'at, 22 Juli 2022 08:25 WIB

NPWP (Foto ilustrasi).
NPWP (Foto ilustrasi).

JAKARTA, BELASTING – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan hingga akhir 2023.

Demikian dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang ditetapkan pada 8 Juli 2022.

PMK itu mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP.




NIK memiliki format 16 digit, sedangkan NPWP 15 digit.

Format lama NPWP masih tetap berlaku hingga akhir Desember 2023. Hanya, NPWP lama ini diberi tambahan angka 0 di depan hingga bisa mengakses situs resmi pajak.go.id yang kini menggunakan sistem login 16 digit.

Penyiasatan ini karena tidak semua NIK sudah berfungsi menjadi NPWP.



Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, baru 19 juta NIK yang sudah bisa berfungsi sebagai NPWP. Lainnya belum, karena masih menyesuaikan dengan data kependudukan.

Ke depan, jumlah NIK yang bisa berfungsi sebagai NPWP akan ditambah secara bertahap.

Baru pada 1 Januari 2024 format lama NPWP tidak lagi digunakan, hanya menggunakan NIK.

Berita itu dan beberapa berita ekonomi politik lainnya jadi bahasan Belasting kemarin, 21 Juli 2022. Berikut rangkumannya.

1. Format lama NPWP tetap berlaku hingga 31 Desember 2023.

Transformasi NIK sekaligus berfungsi sebagai NPWP dilakukan secara bertahap oleh Ditjen Pajak (DJP).

NPWP lama masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023, namun dengan menambahkan angka 0 untuk menyesuaikan dengan format 16 digit NIK.

2. Bank Indonesia pertahankan suku bunga acuan 3,5%.

Bank Indonesia (BI) tetap mempertahankan suku bunga acuan di angka 3,5%. tidak berubah sejak Februari 2021.

Meski inflasi tinggi, yaitu 4,35% pada Juni 2022, itu adalah inflasi non-inti.

Sedangkan inflasi inti menurut BI masih berada di angka 2,63%. Jadi tidak perlu menaikkan suku bunga.

3. Rupiah melemah merespon pengumuman suku bunga BI.

Pasar uang merespon negatif pengumuman BI yang mempertahankan suku bunga. Rupiah langusng melemah 47 basis poin dalam perdagangan dan ditutup di angka Rp15.037 pada Kamis sore (21/7/2022).

Tren pelemahan rupiah diprediksi terus berlanjut karena antisipasi pengumuman suku bunga baru Bank Sentral AS (The Fed) pada 27 Juli 2022 nanti.

The Fed diprediksi akan menaikkan suku bunga hingga 75 basis poin untuk melawan inflasi AS yang mencapai 9,1%.

4. Investasi asing asal Singapura diduga dari WNI.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan pada kuartal II-2022 (April-Juni), investasi asing mencapai Rp163,2 triliun.

Singapura menduduki peringkat pertama, dengan nilai investasi US$2,3 miliar atau setara Rp34,6 triliun.

Meski demikian Bahlil curiga investasi itu bukan dari investor Singapura, melainkan WNI. Pasalnya dana di Singapura banyak berasal dari WNI yang memang menaruh uangnya di sana, terutama untuk menghindari pajak.

5. Joe Biden positif covid.

Presiden AS Joe Biden dinyatakan positif Covid19. Demikian disampaikan Gedung Putih dalam rilis resmi, Kamis (21/7/2022).

Biden sudah dua kali mendapat vaksin. Gedung Putih menyatakan Biden akan menjalani isolasi dan akan tetap bekerja selama di isolasi. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :