KEBIJAKAN EKONOMI

PPKM Dicabut, Presiden Minta Kebijakan Ekonomi Dirumuskan Hati-hati

Fase transisi pandemi jadi krusial dalam perumusan kebijakan pemerintah

By | Kamis, 26 Januari 2023 11:38 WIB

Presiden Joko Widodo (tangkapan layar)
Presiden Joko Widodo (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Presiden Joko Widodo meminta jajaran pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kebijakan, terutama kebijakan ekonomi pada masa transisi dari PPKM menjadi non PPKM pada 2023.

Menurut Jokowi, perekonomian Indonesia berada di posisi yang sangat baik dan perlu dilanjutkan. Hal itu dia ungkapkan menilik pertumbuhan ekonomi 2022 yang diklaim bisa mencapai 5,3%.

“Setelah PPKM kita cabut di akhir tahun 2022, masa ini adalah masa transisi dan kita tetap harus waspada, hati-hati dalam memutuskan kebijakan, utamanya ekonomi, yang sekarang ini kita berada pada posisi yang sangat baik,” ujarnya dalam pembukaan Rakornas, Kamis (26/1/2023).




Jokowi menuturkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% itu perlu dilanjutkan pada masa transisi. Kepala negara menilai jika benar pertumbuhan ekonomi 2022 bisa mencapai 5,3%, maka itu menjadi prestasi bagi Indonesia.

Secara terperinci, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2022 berada di angka 5,72%. Sementara secara year to date (ytd) sampai dengan kuartal III/2022, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%.

Adapun outlook pemerintah yang tercantum dalam APBN 2022 menargetkan pertumbuhan ekonomi di 2022 sebesar 5,2%. Namun pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi 2022 bisa mencapai 5,3%.



“Seperti tadi Pak Menko Airlangga menyampaikan [pertumbuhan ekonomi] 5,3% dan kalau itu tercapai, menjadi sebuah prestasi yang sangat baik yang bisa kita capai,” ungkap Jokowi.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022. Dengan berakhirnya PPKM, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Kendati demikian, masyarakat diimbau tetap menggunakan masker dan mengikuti vaksinasi. Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 pun masih bertugas selama masa transisi dari PPKM menjadi non PPKM. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :