HUKUM PERPAJAKAN

Penghasilan dari Asian Games 2018 Jadi Sumber Sengketa Pajak, Ini Hasil Putusan Hakim

Gugatan wajib pajak dikabulkan karena cuan dari Asian Games tak berulang ke 2019

By | Rabu, 26 Oktober 2022 20:18 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Pengadilan Pajak menangani sengketa PT Tradecorp Indonesia yang menggugat DJP terkait pembatalan surat ketetapan pajak atas surat tagihan pajak.

Majelis Hakim XV-B yang menangani kasus itu menyatakan mengabulkan seluruh gugatan PT Tradecorp Indonesia tentang pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) tersebut.

“Mengadili, mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat terhadap keputusan tergugat tentang pembatalan ketetapan pajak atas surat tagihan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP,” ujar Hakim Ketua Triyono Martanto.




Triyono mengatakan gugatan pajak tahun 2021 itu berawal dari perbedaan pandangan dan perhitungan terkait penghasilan yang bersifat insidentil atau penghasilan tidak teratur.

Secara terperinci, permasalahan terkait penghasilan yang diraup oleh perusahaan dengan menyewakan kontainer saat penyelenggaran Asian Games di Indonesia pada 2018.

Sebagai informasi, PT Tradecorp Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang logistik, khususnya jasa penyediaan kontainer.



Melalui surat tagihan pajak (STP), pihak DJP meyakini tidak ada pajak penghasilan yang bersifat insidentil. Oleh karena itu, DJP menyatakan muncul kewajiban PPh Pasal 25 yang harus dibayar perusahaan ke negara senilai Rp350 juta.

Sementara itu, PT Tradecorp Indonesia selaku penggugat dapat membuktikan dan menjelaskan bahwa penghasilan terkait Asian Games 2018 merupakan penghasilan insidentil.

Setelah meneliti dalil-dalil, majelis hakim menyampaikan penghasilan dari Asian Games 2018 merupakan penghasilan didapat dari satu kali kegiatan, tidak terulang di tahun 2019, dan tidak dapat diprediksi kapan acara akan diselengarakan kembali di Indonesia.

Oleh karena itu, penghasilan terkait Asian Games 2018 merupakan penghasilan yang tidak mungkin terjadi di 2019, apabila digolongkan sebagai penghasilan tidak teratur, sebagaimana telah diatur UU PPh.

“Dalil pemohon banding menyatakan penghasilan event Asian Games merupakan penghasilan yang  bersifat insidentil, dapat dibenarkan Pengadilan Pajak dengan alasan bahwa pembayaran PPh Ps 25 tahun 2019 telah dbayar,” ungkap Hakim Ketua.

Oleh karena itu, putusan pengadilan pajak mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh wajib pajak.  Kemudian memerintahkan pembatalan ketetapan pajak atas STP yang diterbitkan oleh DJP.

“Bahwa berdasarkan uraian di atas, pemohon bisa membuktikan seluruh dalil permohonannya. Sehingga berdasarkan penilaian fakta hukum, pengadilan pajak berkesimpulan surat tergugat [DJP]  tentang surat ketetapan pajak merupakan keputusan yang  tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ulas Hakim Triyono. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :