KASUS FERDY SAMBO

Ferdy Sambo Divonis Mati

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.

By | Senin, 13 Februari 2023 16:15 WIB

Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan.
Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan.

JAKARTA, Belasting -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Huyabarat atau Brigadir J.

Vonis itu dibacakan di PN Jakarta Selatan oleh ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Wahyu.




"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tambahnya melanjutkan.

Vonis mati ini mengejutkan karena hakim memvonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, jaksa hanya menuntut Sambo dengan pidana seumur hidup.



Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan  telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sambo dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Di pasal itu ancaman maksimal memang hukuman mati.

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” demikian isi pasal 340 KUHP.

Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, majelis hakim juga menilai Sambo terbukti melakukan perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice, antara lain dengan memerintahkan penghapusan rekaman CCTV di rumah yang menjadi lokasi pembunuhan.

Sambo juga dinyatakan melanggar pasal 49 UU ITE juncto pasal 55 KUHP.

Selain Sambo, saat ini yang juga berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini adalah istrinya, Putri Candrawathi, lalu kedua ajudannya yaitu Richard Elizer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripda RR, lalu Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Sambo. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :