HUKUM PERPAJAKAN

Menanti Era Paperless di Pengadilan Pajak dengan e-Tax Court

Perubahan akan terjadi pada tahun ini dengan hadirnya aplikasi e-tax court

By | Jum'at, 03 Maret 2023 11:29 WIB

Sekjen Kemenkeu, Heru Pambudi di antara tumpukan berkas perkara pengadilan pajak (foto: Set PP Kemenkeu)
Sekjen Kemenkeu, Heru Pambudi di antara tumpukan berkas perkara pengadilan pajak (foto: Set PP Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING - Tumpukan berkas sengketa merupakan salah satu tantangan pengadministrasian litigasi di sekretariat pengadilan pajak (Set PP) Kemenkeu.

Untuk menjawab tantangan tersebut mulai dirintis pembuatan aplikasi e-tax court pada 2021 dan ditargetkan dapat digunakan pada Mei 2023. Melalui aplikasi tersebut diharapkan menjadi cara migrasi dari dokumen fisik ke dokumen berbasis elektronik atau paperless.

Sistem e-tax court nantinya tidak berdiri sendiri. Beberapa sistem penunjang disiapkan untuk mendukung optimalisasi penggunaan aplikasi e-tax court.




"Selain sistem utama yang menjadi fokus proses bisnis persidangan, tentu dibutuhkan sistem-sistem lain yang mendukung. Hal ini juga akan menjadi fokus transformasi di tahun 2023," tulis keterangan Set PP Kemenkeu dikutip Jumat (3/3/2023).

Daftar layanan pendukungan pengadilan pajak yang akan dikembangkan tahun ini antara lain layanan perizinan kuasa hukum. Kemudian pengembangan layanan untuk surat keterangan sengketa pajak (SKSP).

Pengembangan layanan pendukung untuk sistem antrean online dan proses pendukung lain di lingkungan pengadilan pajak.



Aplikasi e-tax court sendiri terdiri dari 4 fitur utama. Keempat fitur tersebut adalah e-Registration, e-Filing, e-Litigation dan e-Putusan. Keempatnya, mengakomodir seluruh proses bisnis dari hulu hingga hiling bagi para pihak yang beracara di pengadilan pajak.

Selain itu, Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu melakukan penelitian ke 5 negara untuk mempercepat implementasi sistem e-Tax Court.

Penelitian studi banding dilakukan ke negara Asia dan Eropa. Negara tujuan belajar adalah Belgia, Singapura, Hong Kong, Jepang dan Uni Emirat Arab.

"Negara-negara tersebut dipilih karena selain dipandang cukup maju dalam hal teknologi dan memiliki infrakstruktur yang cukup modern," tulis Set PP Kemenkeu. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :