PENEGAKAN HUKUM

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,32 T

Anggota kabinet dari Partai Nasdem diserok Kejaksaan Agung karena kasus KKN

By | Rabu, 17 Mei 2023 13:42 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8,32 triliun. Kini, Johnny G Plate berstatus sebagai tersangka dan tahanan Kejagung.

“Kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun,” ujar Kuntadi, pada Rabu (17/5/2023).




Kuntadi menjelaskan pihaknya memanggil Johnny G Plate sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Namun setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejagung menyimpulkan terdapat cukup bukti bahwa Menkominfo diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi.

Kuntadi menyebutkan secara rinci bahwa Johnny G Plate diduga terlibat korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5. Dalam kasus ini, Johnny G Plate berlaku sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik saat ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi, kini menjadi tersangka,” ungkap Kuntadi.



Kuntadi mengumumkan Johnny G Plate akan ditahan dalam kurun 20 hari ke depan, yakni sampai 6 Juni 2023. Dia menuturkan tersangka akan menginap di Rutan Salemba saat menjadi tahanan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung juga menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Diantaranya dengan menggeledah rumah dinas dan kantor Menkominfo.

“Hasil pemeriksaan ini akan kita ikuti lagi, pemeriksaan pendalaman lebih lanjut, apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak,” tutup Kuntadi.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :