BLT BBM

Pastikan Status Penerima BLT BBM Melalui Cara Ini

BLT BBM akan disalurkan ke seluruh penerima manfaat paling lambat tahun ini.

By | Rabu, 28 September 2022 12:01 WIB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BELASTING—Kementerian Sosial telah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu program pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Salah satu bantuan sosial yang disalurkan tahun ini yakni BLT BBM.

Presiden Joko Widodo mengatakan BLT BBM akan disalurkan ke seluruh penerima manfaat paling lambat tahun ini.

“BLT BBM realisasi sampai hari ini sudah 19,7 juta penerima manfaat. Artinya, sudah 95,9 persen. Sudah hampir selesai,” ujar Jokowi usai meninjau penyerahan bantuan sosial (bansos) di Kantor Pos Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/09/2022).




Untuk mengetahui siapa yang berhak atas BLT ini, bisa melalui cara ini:

Cara Cek penerima BLT BBM
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk kedalam penerima BLT BBM anda bisa melakukan tahapan berikut:

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
  • Ketikkan 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak;
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
  • Klik tombol CARI DATA.

Selanjutnya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang sudah diinput.



Sementara itu penyaluran BLT akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan akan disalurkan dengan menggunakan tiga cara, yaitu:

  1. Mengambil di kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili tak lebih dari 500 meter dari kantor pos tersebut.
  2. Disalurkan langsung kepada penerima manfaat oleh komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan Kecamatan.
  3. Bagi kalangan orang tua, disabilitas dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) BLT BBM akan diantar langsung hingga ke rumah penerima bantuan.

Dana pengganti subsidi BBM itu akan dibagikan sebanyak 4 kali, dan masing-masing pembagian senilai Rp150.000 jadi setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat Rp600.000. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :