HUKUM PERPAJAKAN

Menangkan Sengketa PPN, Perwakilan PT Waskita Karya Senang Dengan Putusan Hakim

Kuasa wajib pajak WSKT memenangkan sengketa banding di pengadilan pajak

By | Rabu, 07 Desember 2022 18:49 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh banding yang diajukan PT Waskita Karya Tbk atas sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) pajak masukan yang bisa dikreditkan senilai Rp576 juta

Menanggapi kemenangan BUMN dalam sengketa pajak melawan Ditjen Pajak (DJP), Staf Waskita Karya yang diberi kuasa mengikuti persidangan Didit Septanto mengaku puas dengan hasil putusan hakim.

“Kami sangat senang karena seluruh banding dikabulkan, mengingat perjuangan kami dari tahun lalu untuk banding dengan keadaan pandemi,” ungkapnya kepada Belasting usai sidang, Rabu (7/12/2022).




Didit menjelaskan sengketa yang dihadapi pihak Waskita Karya terkait koreksi DJP atas surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) PPN barang dan jasa masa pajak Januari 2017. Ada koreksi DJP senilai Rp576 juta yang tidak disepakati perusahaan.

Koreksi itu terdiri dari 2 jenis, yakni PPN wajib pungut (wapu) senilai Rp574 juta dan PPN non wapu senilai Rp2,1 juta. Didit juga mengutarakan fiskus DJP menganggap perusahaan tidak memungut dan menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke negara.

Wong sudah masuk ke negara, kok dianggapnya kita belum setor, belum lapor, yang notabene kan kita sudah lapor di SPT PUT [SPT Masa PPN 1107 PUT atau surat pemberitahuan pemungutan PPN],” ujarnya.



Dia menerangkan bahwa perusahaan telah melakukan kewajibannya atas pembelian barang kena pajak (BKP). Pasalnya, wajib pajak telah membuktikannya dalam persidangan dengan menyerahkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak (SSP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

“BUMN kan wapu, kode faktur pajaknya 030, ketika kita setor ada SSP-nya, berarti kan sudah masuk ke kas negara. Otomatis kalau kita kreditin enggak masalah dong, kan sudah masuk ke negara,” kata Didit.

Didit juga menuturkan nilai lebih bayar PPN dalam sengketa yang dihadapi cukup signifikan. Dia menyebutkan ada PPN lebih bayar sedikitnya Rp13 miliar untuk masa pajak Januari-Desember 2017 yang seharusnya kembali ke PT Waskita Karya Tbk. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :