Hasil Audit BPK Temukan Dana Mengendap KJP dan KJMU Jakarta Rp112,29 Miliar
JAKARTA, BELASTING—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti masalah efektivitas program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun anggaran 2020-2021.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan permasalah itu menjadi temuan BPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Pemprov DKI Jakarta. Dia menilai pendistribusian kartu atau buku tabungan kepada penerima KJP Plus dan KJMU belum tepat waktu.
“Permasalahan ini mengakibatkan adanya dana KJP Plus dan KJMU yang mengendap pada rekening penerima sebesar Rp112,29 miliar yang berisiko disalahgunakan,” ujarnya, dikutip Senin (31/10/2022).
Ketua BPK menjelaskan temuan masalah terkait kinerja Pemda itu dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dia menuturkan ada permasalahan lain terkait KJP Plus dan KJMU yang perlu diselesaikan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, jika tidak segera diatasi akan menghambat efektivitas pengelolaan program.
Ada masalah regulasi dan proses pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU yang belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid. Selanjutnya, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum tepat waktu sebesar Rp103,89 miliar.
Itu terdiri dari dana yang belum sepenuhnya diterima pada periode yang tepat senilai Rp20,92 miliar dan dana mengendap pada rekening penampungan (escrow account) 2013-2021 senilai Rp82,97 miliar.
Isma Yatun menegaskan BPK merekomendasikan gubernur DKI Jakarta untuk menyempurnakan pergub atau Juknis mengenai KJP Plus dan KJMU. Antara lain perlu pengaturan pendataan calon penerima.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Direktur Utama PT Bank DKI untuk meningkatkan layanan distribusi kartu ATM atau buku tabungan, sehingga waktu layanan lebih fleksibel.
“Juga menunjuk petugas khusus yang melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh PT Bank DKI, sehingga dapat diketahui secara rinci dana yang belum disalurkan,” ungkap Isma Yatun dilansir Warta Pemeriksa BPK. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
KAWASAN MANDIRI
Rakor Transmigrasi Sosialisasikan Regulasi Baru
-
GREEN BUSINESS
Phapros Tekan Beban Usaha Triwulan I 2024
-
MUDIK LEBARAN 2024
Bengkel Siaga Suzuki Ketiban Rejeki