JAKARTA, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan sedikitnya 1,6 juta batang rokok ilegal dan 5,8 kilogram (Kg) narkoba hasil penegakan hukum (penegahan) di bidang kepabeanan dan cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemusnahan barang ilegal itu dilakukan di di 2 wilayah, yaitu Blitar, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan.
“Bea Cukai Blitar memusnahkan 1,6 juta rokok ilegal senilai Rp1,4 miliar, hasil dari operasi gempur rokok ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi DJBC dikutip Minggu (10/7/2022).
Hatta menjelaskan Bea dan Cukai Blitar melakukan penindakan sedikitnya 18 kali saat menggelar operasi gempur rokok ilegal. Operasi itu berlangsung pada 24 Mei sampai 16 Juni 2022.
Ia menyebutkan akibat peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal, negara mengalami kerugian keuangan sedikitnya Rp92 juta. Bertempat di Lapangan Yonif 511 Blitar, petugas telah memusnahkan jutaan rokok ilegal tersebut.
Sementara itu di Makassar, Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan narkotika hasil tegahan petugas bea dan cukai bersama pihak BNN.
Hatta menyampaikan ada sebanyak 3,6 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja yang dimusnahkan. Bea dan Cukai menjalin sinergi antarinstansi, kata Hatta, guna menghentikan peredaran barang terlarang.
“Bea Cukai akan memusnahkan barang yang merugikan, tidak hanya [merugikan] masyarakat, tapi juga perekonomian negara,” tutur Hatta. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
KAWASAN MANDIRI
Rakor Transmigrasi Sosialisasikan Regulasi Baru
-
GREEN BUSINESS
Phapros Tekan Beban Usaha Triwulan I 2024
-
MUDIK LEBARAN 2024
Bengkel Siaga Suzuki Ketiban Rejeki