PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Dimusnahkan

Barang ilegal hasil penindakan dimusnahkan DJBC

By | Minggu, 10 Juli 2022 11:33 WIB

ilustrasi pemusnahan barang ilegal (foto: DJBC)
ilustrasi pemusnahan barang ilegal (foto: DJBC)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan sedikitnya 1,6 juta batang rokok ilegal dan 5,8 kilogram (Kg) narkoba hasil penegakan hukum (penegahan) di bidang kepabeanan dan cukai.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemusnahan barang ilegal itu dilakukan di di 2 wilayah, yaitu Blitar, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Bea Cukai Blitar memusnahkan 1,6 juta rokok ilegal senilai Rp1,4 miliar, hasil dari operasi gempur rokok ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi DJBC dikutip Minggu (10/7/2022).




Hatta menjelaskan Bea dan Cukai Blitar melakukan penindakan sedikitnya 18 kali saat menggelar operasi gempur rokok ilegal. Operasi itu berlangsung pada 24 Mei sampai 16 Juni 2022.

Ia menyebutkan akibat peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal, negara mengalami kerugian keuangan sedikitnya Rp92 juta. Bertempat di Lapangan Yonif 511 Blitar, petugas telah memusnahkan jutaan rokok ilegal tersebut.

Sementara itu di Makassar, Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan narkotika hasil tegahan petugas bea dan cukai bersama pihak BNN.



Hatta menyampaikan ada sebanyak 3,6 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja yang dimusnahkan. Bea dan Cukai menjalin sinergi antarinstansi, kata Hatta, guna menghentikan peredaran barang terlarang.

“Bea Cukai akan memusnahkan barang yang merugikan, tidak hanya [merugikan] masyarakat, tapi juga perekonomian negara,” tutur Hatta. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :