PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Gerebek 3 Gudang, Bea Cukai Sita 95.400 Batang Rokok Polos dan 148 Arak Bali Ilegal

Gakkum kepabeanan dan cukai digencarkan mulai awal tahun

By | Rabu, 08 Februari 2023 11:55 WIB

Ilustrasi penindakan BKC ilegal (foto: DJBC Kemenkeu)
Ilustrasi penindakan BKC ilegal (foto: DJBC Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 95.400 batang rokok tanpa pita cukai dan 148 botol miras ilegal berjenis arak bali di Pulau Jawa dan Sumatra.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Hatta Wardhana mengatakan penindakan itu dilakukan oleh 3 unit vertikal DJBC di Langsa, Aceh kemudian Jember dan Malang, Jawa Timur.

“Tindakan mengedarkan barang kena cukai yang ilegal merupakan kegiatan melanggar Undang-undang dan dapat terancam hukuman pidana penjara dan/atau denda,” ujarnya, dikutip Rabu (8/2/2023).




Hatta menyampaikan penindakan pertama dilakukan oleh Bea dan Cukai Jember bersam Satpol PP Jember. Dari penindakan itu, tim menyita sedikitnya 32.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Hatta menerangkan petugas menemukan barang bukti saat menggerebek satu bangunan yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Suco, Kab. Jember. Adapun nilai barang sitaan itu diperkirakan sejumlah Rp40,16 juta.

Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan oleh tim patroli Bea dan Cukai Langsa. Hatta menuturkan petugas mencari satu unit minibus yang menjadi target operasi karena dicurigai mengangkut rokok ilegal di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan.



Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan target di malam hari. Tim pun langsung menghentikan dan menggerebek minibus, dan mendapati 63.400 batang rokok polos jenis sigaret putih mesin (SPM).

Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan oleh Bea dan Cukai Malang saat melakukan patroli darat. Otoritas menemukan ada 2 ekspedisi yang melakukan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak bali tanpa dilekatkan pita cukai.

Hatta menerangkan tim Bea dan Cukai Malang menyita 48 botol arak bali ilegal yang berada gudang ekspedisi Kec. Lowokwaru, Kota Malang. Tidak hanya itu, tim juga menyita 100 botol arak bali ilegal yang ditemukan pada satu ekspedisi di Kec. Bululawang, Kab. Malang.

“Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati 25 botol berukuran 600 ml dengan kadar 41% dan 23 botol berukuran 600 ml dengan kadar 40% tanpa pita cukai di salah satu ekspedisi di Kota Malang. Sementara di Kabupaten Malang, tim mendapati 100 botol MMEA 600 ml tanpa pita cukai,” kata Hatta. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :