KARET REMAH

New Kalbar Processors Dapatkan Fasilitas KITE

Karet remah digunakan untuk bahan campuran pembuatan beragam produk karet.

By | Kamis, 08 Februari 2024 08:31 WIB

Pemberian fasilitas fiskal berupa perizinan KITE pembebasan ini bertujuan agar perusahaan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar global. DJBC
Pemberian fasilitas fiskal berupa perizinan KITE pembebasan ini bertujuan agar perusahaan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar global. DJBC

Belasting, PONTIANAK-PT New Kalbar Processors, produsen crumb rubber atau serbuk karet di Kubu Raya, resmi memperoleh fasilitas fiskal berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), Senin (5/2/2023).

New Kalbar Processos telah berdiri sejak 1973, dan menjadi bagian dari PT Jambi Waras Group sejak 1985 dengan izin usaha tetap BKPM No. 36/T/Industri/1985, dan mempunyai angka pengenal Eksportir Terbatas No. 01/APET/1986/PMDM.

Serbuk karet, yaitu karet yang dihancurkan dari limbah produk karet, dapat digunakan untuk campuran produk karet lain, seperti karpet karet, karet kompon, sol sepatu karet, campuran pada konstruksi bangunan, campuran aspal, dipakai di lapangan futsal, hingga memenuhi kebutuhan arena pacuan kuda.




"Pemberian fasilitas fiskal berupa perizinan KITE pembebasan ini bertujuan agar perusahaan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar global, sehingga dapat meningkatkan ekspor dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya," kata Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro.

Dengan fasilitas KITE pembebasan, perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Menurut Imik, penerbitan fasilitas KITE itu kurang dari 1 jam setelah direktur perusahaan, Benny Singgih Legowo, mempresentasikan proses bisnis perusahaannya. 





KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :