PENEGAKAN HUKUM TPPU

Drama Indikasi TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu Belum Usai, Satgas Khusus Dibentuk

Penelurusan TPPU dilanjutkan dengan tim kerja khusus

By | Senin, 10 April 2023 15:05 WIB

Menko Polhukam, Mahfud MD (tangkapan layar)
Menko Polhukam, Mahfud MD (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk satgas khusus yang melakukan supervisi mengenai transaksi janggal Rp349,8 triliun.

Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU mengatakan tim satgas akan menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) transaksi mencurigakan itu.

“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat Rp349,8 triliun dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal,” ujarnya Senin (10/4/2023).




Mahfud MD juga menekankan Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP dengan nilai paling besar, yakni Rp189,2 triliun. Dia menganggap nilai itu yang menjadi perhatian khalayak luas.

Sebagai informasi, nilai agregat Rp189,2 triliun itu disebut Mahfud sebagai transaksi janggal terkait importasi emas batangan. Adapun nilai itu menjadi temuan PPATK pada 2017 dan kembali menjadi pembahasan di 2020.

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar, karena telah menjadi perhatian masyarakat, mulai dengan LHP senilai Rp189,2 triliun,” kata Mahfud.



Menko Polhukam mengungkapkan untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189,2 triliun sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA. Kasus itu juga sudah dibawa ke meja hijau dan menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Meski demikian, saat ini Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut. Itu termasuk untuk menangani perihal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum oleh Kemenkeu.

Mahfud menyebutkan sedikitnya 8 instansi yang akan berpartisipasi dalam tim satgas. Diantaranya ada PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, BIN, Bidang Pengawasan OJK, dan Kemenko Polhukam.

Dia pun menyampaikan keputusan untuk membentuk tim satgas merupakan salah satu output dari rapat bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya.

“Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Mahfud MD. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :