HUKUM PERPAJAKAN

Pengelola Cikarang Dry Port Ajukan Perkara ke Pengadilan Pajak Besok

Pelayanan loket di pengadilan pajak dibuka penuh untuk pengajuan sengketa dan pelayanan informasi

By | Rabu, 26 Juli 2023 17:17 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING— Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kementerian Keuangan merilis jadwal terbaru mengenai antrean pengajun perkara ke Pengadilan Pajak besok Kamis, 27 Juli 2023.

Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat total ada 11 wajib pajak yang namanya terdaftar untuk mengantre di loket layanan sengketa. Adapun loket itu berlokasi di Tempat Pelayanan Terpadu Pengadilan Pajak.

“Layanan dilakukan secara tatap muka melalui loket A, B, dan C di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis keterangan resmi Set PP, pada Rabu (26/7/2023).




Set PP menyediakan 3 loket pelayanan administrasi di Pengadilan Pajak. Pertama, Loket A untuk Pengajuan Banding atau Gugatan yang dibuka mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Ada 5 wajib pajak yang terdaftar di Loket A. Itu terdiri dari PT Cahaya Bintang Sawit Sejati, PT Westcon International Indonesia, PT Gajah Merah Terbang, PT Cikarang Inland Port, dan PT MTAT Indonesia.

Kedua, Loket B untuk Layanan Informasi, Permohonan Izin Kuasa Hukum, dan Surat Keterangan Sengketa Pajak. Hanya 2 wajib pajak mengantre, yaitu atas nama Hadi Susanto dan Linda.



Ketiga, Loket C untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Antrean Loket C dimulai pukul 10.00-12.00 WIB untuk 4 pihak yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Itu terdiri dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, PT Anugrah Citrarasa, PT Panggung Electric Citrabuana, dan PT Raja Musi Perkasa.

Untuk diketahui, pihak bersengketa bisa melihat rincian persyaratan dan ketentuan datang ke loket layanan dengan cara mengakses laman resmi Set PP di tautan setpp.kemenkeu.go.id.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :