LAPKEU DJP 2022

Tunggakan Sengketa Pajak Belum Diputus Sentuh Rp178,2 Triliun

Ratusan triliun rupiah masih menggantung- jadi hak milik wajib pajak atau negara?

By | Senin, 31 Juli 2023 17:54 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai sengketa pajak yang belum mendapatkan kepastian hukum hingga akhir tahun lalu mencapai ratusan triliun rupiah.

Laporan Keuangan DJP 2022 menyampaikan data tunggakan sengketa yang sampai dengan 31 Desember 2022 belum diputus sebanyak 121.283 ketetapan pajak/keputusan/putusan. Nominal tunggakan sengketa sejumlah Rp178,2 triliun dan nilai sengketa dalam nominal dolar AS mencapai US$2,8 juta.

"Upaya hukum atas sengketa banding atau gugatan ke pengadilan pajak diajukan atas produk hukum berupa surat keputusan keberatan, dan surat keputusan nonkeberatan. Sedangkan upaya hukum luar biasa atas sengketa peninjauan kembali ke MA atas produk hukum putusan pengadilan pajak," tulis Laporan Keuangan DJP 2022 dikutip Senin (31/7/2023).




DJP membagi tunggakan sengketa pajak berdasarkan 3 kategori. Pertama, tunggakan sengketa atas SKPKB/SKPKBT/STP/SPPT/Keputusan/Putusan Kurang Bayar yang diajukan upaya hukum sebanyak 110.458 berkas perkara.

Nilai nominal sengketa pada kategori yang petama ini mencapai Rp135,3 triliun atau US$1,5 miliar.

Kedua, tunggakan sengketa pajak atas SKPLB/Keputusan/Putusan Lebih Bayar yang diajukan upaya hukum sebanyak 4.589 berkas sengketa. Nilai nominal perkara yang termasuk PK ke MA ini mencapai Rp42,8 triliun atau US$1,2 miliar.





KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :