PERBENDAHARAAN NEGARA

DJPb Kemenkeu Buka Call for Paper Bidang Keuangan Negara

Tulisan ilmiah dibidang perbendaharaan dan keuangan negara di buka untuk umum

By | Jum'at, 10 Februari 2023 08:39 WIB

ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)
ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan membuka ruang bagi masyarakat umum untuk mengajukan karya tulis ilmiah mengenai bidang perbendaharaan.

DJPb menyampaikan naskah karya tulis ilmiah yang terpilih akan dimuat dalam Jurnal Manajemen Perbendaharaan (JMP) dan Indonesian Treasury Review (ITRev) tahun 2023.

“Tahun ini kembali dibuka kesempatan untuk mengirimkan tulisan terbaik untuk kedua publikasi tersebut [JMP dan ITRev],” tulis Instagram resmi @ditjenperbendaharaan, dikutip Jumat (10/2/2023).




DJPb menjelaskan JMP adalah publikasi ilmiah untuk meningkatkan dan memajukan bidang keilmuan dan praktik perbendaharaan yang diterbitkan 2 kali setahun. Sementara ITRev adalah publikasi ilmiah di bidang Perbendaharaan, Keuangan Negara, dan Kebijakan Publik yang terbit 4 kali setahun.

Oleh karena itu, kedua wadah publikasi ilmiah itu memiliki tema naskah yang berbeda. Untuk ITRev, temanya mencakup dukungan pemerintah kepada UMKM melalui berbagai skema, pengelolaan kas negara, analisis komponen laporan LKPP, dan tema lainnya terkait perbendaharaan negara.

Untuk JMP, tema naskah diantaranya mencakup dampak inovasi di bidang tata kelola pemerintah, penguatan fungsi organisasi, dampak reformasi birokrasi terhadap kinerja organisasi, dampak belanja terhadap indikator kesejahteraan, dan tema lainnya terkait praktik perbendaharaan.



DJPb menyampaikan pengiriman naskah dibuka sepanjang tahun. Masyarakat, ekonom, akademisi, peneliti yang berminat menyerahkan karya tulis ilmiah JMP bisa mengakses https://linktr.ee/JMP.DJPb dan https://linktr.ee/jurnal.itrev untuk publikasi ilmiah ITRev.

Dengan mengakses tautan tersebut, khalayak bisa melihat pedoman penulisan naskah, templat atau format penulisan. Selain itu, bisa mengunduh surat pernyataan orisinalitas, dan surat daftar riwayat hidup penulis.

“Tulisan yang dinyatakan diterima akan dipublikasikan pada jadwal penerbitan yang ditentukan, bagi yang tidak diterima kembali menjadi hak milik penulis,” ulas @ditjenperbendaharaan.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :