INSENTIF FISKAL

Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor CBU

PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat.

By | Sabtu, 24 Februari 2024 08:25 WIB

Citroen eC4. Harga OTR Citroen E-C4 untuk versi otomatis dimulai dari Rp1,196 miliar.
Citroen eC4. Harga OTR Citroen E-C4 untuk versi otomatis dimulai dari Rp1,196 miliar.

Belasting, JAKARTA–Selain kembali mendapatkan diskon PPN, mobil listrik mendapatkan bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk tahun anggaran 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan PMK 9/2024, pemerintah memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu. 




Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik. 

"Selain itu, pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Dwi, Jumat (23/2/2024).

PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024. 



Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3,3 miliar) dan PPnBM 15% (Rp4,5 miliar). 

Dengan demikian, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33,3 miliar

Sebagai catatan, apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37,8 miliar.
 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :