AUDIT BPK

Ada 4 Macam Opini Hasil Audit BPK, Ini Daftarnya

Target tertinggi yang ingin dicapai oleh K/L dan pemda tidak lain untuk opini WTP

By | Kamis, 13 Oktober 2022 11:07 WIB

Ilustrasi (foto: Freepik)
Ilustrasi (foto: Freepik)

JAKARTA,BELASTING - Opini yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bagian tidak terpisahkan dalam rangkaian proses audit atas keuangan negara.

UU No.15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara membagi opini BPK menjadi 4 kategori.

Opini yang paling banyak dikejar oleh entitas pemerintah dan lembaga negara saat proses audit BPK adalah wajar tanpa pengecualian (WTP). 




Opini dengan predikat WTP menyatakan laporan keuangan yang disajikan sudah wajar dalam semua hal. Kriteria wajar berlaku pada aspek material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Predikat WTP atas laporan keuangan diberikan jika sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang bersifat material atas pos laporan keuangan.

Opini kedua adalah wajar dengan pengecualian (WDP). Predikat ini diberikan saat laporan keuangan yang disampaikan sudah wajar dalam hal meterial  , posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.



Opini WDP dapat diandalkan pada aspek akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Tetapi, entitas yang mendapatkan opini WDP memiliki kepentingan yang harus memperhatikan masalah yang diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

Ketiga, opini tidak wajar. Opini ini diberikan saat laporan keuangan entitas yang diperiksa  tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip umum akuntansi.

Opini TW diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang bersifat material.

Opini keempat adalah pilihan BPK untuk menolak memberikan opini atau disclaimer of opinion. Opsi untuk tidak memberikan pendapat karena lingkup audit t yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :