KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Apa Itu Kontrak Fiskal?

Kontrak fiskal menjadi irisan kebijakan teknis perpajakan dan kebijakan politik negara

By | Senin, 27 Maret 2023 19:20 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Persoalan pajak dan bea cukai menyita perhatian masyarakat akhir-akhir ini, sayangnya hal itu justru menggerus kepercayaan publik terhadap otoritas yang mengumpulkan pundi-pundi pendapatan negara.

Tergerusnya kepercayaan publik tersebut bisa dibedah dengan teori kontrak fiskal. Perpektif kontrak fiskal akan membantu masyarakat untuk memahami segala sisi dari kebijakan perpajakan yang tidak melulu soal teknis administrasi, tetapi lebih bersifat politis.

Teori kontrak fiskal berpendapat bahwa lanskap kebijakan perpajakan merupakan bagian utama dan krusial dari kontrak sosial antara warga negara dan negara (Mahon, 2005; Prichard, 2019; Timmons, 2005). Kontrak fiskal menjadi wujud legitimasi negara yang dapat memaksa warga negara membayar iuran pajak dan nonpajak ke kas pemerintah.




Studi yang dilakukan pada negara Eropa Barat dan Amerika Utara mengungkapkan bahwa dimensi perpajakan merupakan salah satu pendorong demokratisasi dan mengamankan stabilitas politik domestik.

Ruang lingkup kontrak fiskal merupakan perjanjian implisit antara pembayar pajak dan negara. Korelasi hubungan tersebut menghubungkan faktor kepatuhan pajak individu dan kolektif, dengan tersedianya pelayanan publik dan hak akses pada pengambilan keputusan politik (Bahl & Bird pada 2008; Bird, 1976; Fauvelle-Aymar, 1999; Lotz & Morss, 1967).

Penelitian Christian von Haldenwang dari Deutsches Institut für Entwicklungspolitik menjabarkan konsep kontrak fiskal yang terdiri dari beberapa aspek. Pertama, para pembayar pajak bersedia memenuhi kewajiban perpajakan jika mereka merasa kebijakan pajak diselenggarakan dengan adil.



Kedua, pembayar pajak merasakan manfaat dari uang pajak yang dipungut pemerintah. Ketiga, sebagai pembayar pajak dapat aktif memengaruhi pengambilan keputusan politik.

Namun, dia menekankan tidak semua kontrak fiskal didasarkan pada penyelenggaran pemerintahan yang demokratis yang kemudian diformalkan dalam ketentuan perundang-undangan atau tercantum dalam konstitusi.

Kontrak fiskal bisa jadi menjadi sangat elitis dan informal.

Selain itu, kontrak fiskal juga dijabarkan secara sederhana sebagai upaya mengamankan pendapatan negara yang dapat diprediksi. Kontrak itu menjadi alat tawar antara kelompok pembayar pajak yang terorganisir kepada negara sebagai imbalan atas pemberian perwakilan politik formal dan memengaruhi kebijakan fiskal (Schneider, Aaron, Victor Lledo dan Mick Moore, 2004) (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :