SITA PAJAK

DJP Sumut 1 Sita Rp1,3 Miliar Aset Penunggak Pajak

Penyitaan aset dilakukan setelah wajib pajak tidak juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat pemberitahuan surat paksa.

By | Selasa, 19 Oktober 2021 09:46 WIB

Petugas DJP memasang plang tanda aset telah disita (Foto ilustrasi/dok.DJP)
Petugas DJP memasang plang tanda aset telah disita (Foto ilustrasi/dok.DJP)

MEDAN, BELASTING –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut I menyita aset para penunggak pajak dengan nilai total Rp1,3 miliar.

Demikian dikutip dari situs resmi DJP, Selasa (19/10).

Aset yang disita itu berasal dari 6 wajib pajak berbeda yang terus menunggak.




Bismar Fahrie, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, menjelaskan rincian aset yang disita itu berupa:

  • rekening bank PT PSI senilai Rp113 juta
  • tambak seluas 5.762 meter persegi milik CV AN senilai Rp500 juta
  • rekening bank atas nama SS senilai Rp728 juta
  • rekening bank PT P senilai Rp36,7 juta
  • rekening bank PT WBLK senilai Rp1,8 juta
  • dan rekening bank atas nama ST senilai Rp8,4 juta

Penyitaan dilakukan karena setelah 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, wajib pajak bersangkutan tidak juga melunasi utang pajaknya.

Ketentuan mengenai surat paksa diatur dalam pasal 12 UU No 19 Tahun 1997 yang sudah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.



Kanwil DJP 1 Sumut menjelaskan penyitaan ini merupakan langkah terakhir karena setelah diberi tenggang waktu sesuai aturan undang-undang, wajib pajak bersangkutan tetap tidak juga melunasi utang pajaknya.

Dengan penyitaan aset ini diharapkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak bisa lebih meningkat. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik
Gdrlqy https://newfasttadalafil.com/ - how to buy cialis Generic Viagra Online Fast Shipping 112 Mafycp Rzsyli graphy Cialis cialis 5mg online bestellen Kpgdpk https://newfasttadalafil.com/ - cialis viagra combo pack
Midwige | Rabu, 29 Juni 2022 18:56 WIB

Tulis Komentar Anda :