SIMULASI PPh

Dapat Rp1,5 Miliar Jual Selfie NFT, Ghozali Bayar Pajak Rp356 juta

Simulasi perhitungan pajak Ghozali.

By | Senin, 17 Januari 2022 06:59 WIB

Ghozali Everyday (Foto: istimewa)
Ghozali Everyday (Foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING -- Sultan Gustaf Al Ghozali, 22 tahun, mahasiswa semester 7 Universitas Dian Nuswantoto, Semarang, viral karena menjadi miliarder dadakan.

Ia berhasil meraup sekitar Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie NFT.

Ghozali pun dicolek Dirjen Pajak, yang mengucapkan "selamat" sekaligus memberikan link pengurusan pajak.




Berapa pajak yang harus dibayar Ghazali?

Dalam hitungan Belasting, Rp356 juta.

Angka ini mengacu pada keterangan DJP bahwa penjualan dari aset kripto dn NFT dikenai Pajak Penghasilan (PPh) biasa.



Ini karena belum ada aturan khusus untuk pajak kripto.

Selain itu juga mengacu pada ketentuan UU Harmonisasi Peratiran Perpajakan (HPP), yang membagi PPh ke dalam lima lapis (tier), yaitu:

  • 5% untuk penghasilan Rp60 juta
  • 15% untuk penghasilan Rp60-250 juta
  • 25% untuk penghasilan Rp250-500 juta
  • 30% untuk penghasilan Rp500 juta-5 miliar
  • dan 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

 

Dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp54 juta, maka simulasi pajak Ghozali adalah sebagai berikut:

 

Penghasilan bruto: Rp1,5 miliar

PTKP: Rp54 juta

PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp1,5 miliar - Rp54 juta = Rp1.446.000.000

 

PPh

5% x Rp60 juta = Rp3 juta

15% x Rp250 juta = Rp37,5 juta

25% x Rp500 juta = Rp125 juta

30% x Rp636 juta = Rp190.800.000

 

Angka Rp636 juta berasal dari penghasilan bruto Ghozali yang sudah dikurangi PPh tier 1, 2 dan 3, alias Rp1,446.000 dikurangi (Rp60 juta + Rp250 juta + Rp500 juta = Rp810 juta).

Rp1.444.000.000 - Rp810 juta = Rp636 juta.

Besaran pajak yang harus dibayar Ghozali dengan demikian adalah PPh tier 1 + tier 2 + tier 3 + tier 4.

Alias Rp190,8 juta + Rp125 juta + Rp37,5 juta + Rp3 juta = Rp356.300.000.

Total PPh yang harus dibayar dengan demikian Rp356,3 juta.

Begitulah sekilas simulasi PPh Ghozali. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :