Mau Segera Klaim JHT? Lihat Dulu Ketentuan Pajaknya Disini
JAKARTA,BELASTING-Pemerintah mengubah ketentuan pencairan jaminan hari tua (JHT) melalui Permenaker No.2/2022.
Pekerja yang belum masuk usia pensiun dan hendak mencairkan JHT masih memiliki waktu hingga Mei 2022. Namun ingat ada ketentuan pajak yang menyertai pencairan JHT.
BPJS Ketenagakerjaan membagi pungutan PPh Pasal 21 atas klaim JHT dalam dua ketegori. Pertama, skema PPh Pasal 21 final untuk pencairan sekaligus atau lunas pembayaran dalam 2 tahun. Kedua, skema PPh Pasal 21 progresif untuk JHT yang dibayar sebagian.
"JHT akan dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta," tulis keterangan BPJS Ketenagakerjaan dikutip pada Kamis (17/2/2022).
Selanjutnya pencairan sekaligus klaim JHT akan dikenakan PPh Pasal 21 final sebesar 5%. Tarif tersebut berlaku atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Skema kedua adalah PPh Pasal 21 progresif jika JHT dibayar sebagian berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Ketentuan ini berlaku untuk pencarian sebagian JHT yang dibayar pada tahun ketiga dan seterusnya.
Kelompok pertama berlaku untuk pencairan dana sampai dengan Rp50 juta. Klaim JHT akan dikenakan tarif pajak 5% jika memiliki NPWP dan 6% jika tidak memiliki NPWP.
Layer kedua berlaku untuk pencairan dana di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta. Beban pajak atas JHT yang dicarikan sebagian sebesar 15% untuk yang memiliki NPWP dan 18% bagi peserta tanpa NPWP.
Layer ketiga untuk pencairan dana di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Beban pajak sebesar 25% untuk peserta memiliki NPWP dan 30% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Kelompok keempat berlaku untuk pencairan sebagian dana JHT di atas Rp500 juta. Beban PPh Pasal 21 progresif sebesar 30% bagi yang memiliki NPWP dan 36% bagi yang tidak memiliki NPWP. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :