INSENTIF PEGAWAI NONPAJAK

Heboh Bonus Tukin Kemenkeu Non-DJP Beredar di Medsos, Besarnya 5 Kali Lipat dari DJP!

Besaran bonus tukin yang diterima ditjen nonDJP di Kemenkeu 5 kali lipat dari yang diterima DJP.

By | Selasa, 08 Maret 2022 15:46 WIB

JAKARTA, BELASTING—Kehebohan melanda sejumlah pegawai Ditjen Pajak (DJP), menyusul bocornya informasi mengenai bonus tunjangan kinerja bagi para ditjen di Kementerian Keuangan selain DJP (nonDJP).

Informasi itu bocor di media sosial oleh akun Twitter @jacebacanyajeiz. Dari data tersebut, besaran bonus tukin yang diterima oleh ditjen nonDJP sebanyak 5 kali lipat dari yang diterima para pegawai DJP.

"Aduh gak sengaja kepencet," katanya, Senin (7/3/2022), sambil menyertakan data daftar bonus tukin yang diperoleh oleh pejabat nonDJP.




Belasting pada Senin petang (7/3/2022) mengonfirmasi data tersebut kepada Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi. Namun, hingga berita ini diturunkan, mantan Dirjen Bea dan Cukai tersebut memilih tidak membalas.

Selain di media sosial, berdasarkan pantauan Belasting, informasi mengenai data bonus tukin ditjen Kemenkeu nonDJP itu juga beredar di grup-grup whatsapp yang diikuti para pegawai DJP.

"Ini yang enggak bener. Kita yang kerja di bawah, mengumpulkan penerimaan sedikit demi sedikit, tiba-tiba melihat data ini, langsung ambyar," kata seorang pegawai DJP kepada Belasting. 



Selain DJP, ada 10 ditjen yang dipimpin pejabat eselon satu di Kemenkeu, yaitu Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal.

Kemudian Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Data itu beredar pada hari yang sama ketika uang imbalan prestasi kinerja (IPK) DJP cair. Pencairan IPK itu bervariasi, yaitu antara 1 sampai 1,1 kali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN).

Adapun TKPKN, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 terdiri atas 27 grade, dari pejabat yang terendah memperoleh Rp2,575 juta sampai yang tertinggi memperoleh Rp46,95 juta. (Bsi)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :